Suara.com - Adiguna Sutowo, pengusaha sekaligus mertua Dian Sastrowardoyo meninggal dunia. Semasa hidupnya, Adiguna Sutowo dikenal sebagai seorang pebisnis dan mengalami beberapa kasus. Simak profil Adiguna Sutowo berikut ini
Adiguna Sutowo meninggal di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan pada Minggu (18/4/2021) pukul 04.00 WIB.
Dalam keterangan yang beredar di kalangan media, ayah dari Maulana Indraguna Sutowo hanya disebutkan sakit. Pengusaha ini wafat di usia 62 tahun.
"Jenazah akan disemayamkan di rumah duka Jl Kamboja no 1 Menteng, Jakarta Pusat (mengikuti protokol kesehatan)," demikian keterangan yang diterima awak media.
Lantas seperti apa sosok mertua Dian Sastro ini? Simak profil Adiguna Sutowo berikut.
Adiguna Sutowo lahir pada 31 Mei 1958. Ia adalah bos perusahaan farmasi PT Suntri Sepuri. Ia adalah anak dari Ibnu Sutowo, seoran pensiunan jenderal bintang tiga era Presiden Soeharto sekaligus mantan Dirut PT Pertamina.
![Dian Sastrowardoyo [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/21/21442-dian-sastrowardoyo.jpg)
Adiguna adalah ayah dari Indraguna Sutowo, suami artis Dian Sastrowardoyo.
Semasa muda, Adiguna bersekolah di SMA 4 Gambir, Jakarta Pusat. Saat sekolah, ia diperbolehkan ibunya untuk mengendarai Mercedes-Benz.
Baca Juga: Terjadi Penembakan di Luar Rumah Sakit di Paris, Seorang Pria Tewas
Seorang teman kelasnya mengungkap bahwa Adiguna sering bolos sekolah, tapi ia tetap bisa menjaga rankingnya di posisi atas.
Adiguna lalu melanjutkan kuliah ke University of Southern California dengan mengambil jurusan bisnis. Pada tahun 1981 ia kembali ke Indonesia dan merintis karirnya sebagai seorang pebisnis.
Kasus Adiguna Sutowo
Di malam tahun baru 2005, Adiguna Sutowo terseret kasus penembakan terhadap seorang mahasiswa yang bekerja sebagai penagih bill di sebuah kelab, Yohannes B. Haerudy Natong.
Adiguna disebut-sebut menembakkan pistol revolvernya, Smith & Wesson kaliber 22 mm ke kepala Rudy.
Atas perbuatannya, Adiguna dihukum 7 tahun penjara. Ia sempat mengajukan banding sampai tingkat kasasi, namun Mahkamah Agung menolak upaya hukumnya.