- Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dibawa dari Lapas Nusakambangan pada Mei 2026.
- Pihak Ditjenpas masih menunggu arahan pimpinan terkait kepastian apakah Ammar Zoni akan kembali menjalani hukuman di Nusakambangan.
- Narapidana kasus narkoba di Lapas Nusakambangan berpeluang dipindahkan kembali setelah menjalani proses evaluasi atau asesmen selama enam bulan masa tahanan.
Suara.com - Ammar Zoni baru saja menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kini pertanyaannya, apakah mantan suami Irish Bella tersebut akan kembali ke Nusakambangan?
Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Rika Aprianti belum bisa memberikan jawaban pasti.
Sebab ia pun masih menunggu arahan, apakah Ammar Zoni kembali ke Nusakambangan atau diputuskan menjalani hukuman di Jakarta.
"Terkait dengan dikembalikan atau dipindahkannya kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan, kami masih menunggu arahan dari pimpinan," kata Rika Aprianti ditemui di Kantor Ditjenpas, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Mei 2026.
Namun jika merujuk pada keputusan terdahulu, Ammar Zoni akan dikembalikan ke Nusakambangan setelah proses pengadilan selesai.
"Kalau berdasarkan surat izin yang dikeluarkan oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, disampaikan memang, setelah selesai semua proses persidangan, maka Ammar Zoni dan teman-teman akan
menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan," ujarnya.
Namun, Rika memberikan sedikit angin segar. Bahwa penempatan di lapas dengan tingkat pengamanan tinggi alias high risk bukanlah harga mati selamanya.
"Karena setelah enam bulan, akan dilakukan assessment, di mana kalau memang assessment-nya memenuhi persyaratan, bersangkutan bisa turun lagi," imbuh Rika.
Program pemindahan ke lokasi ekstrem tersebut diklaim sebagai salah satu cara untuk merehabilitasi mental para terpidana kasus narkotika secara totalitas dan mendalam.
![Ammar Zoni menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadila Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/04/45154-ammar-zoni.jpg)
"Pemindahan ke Nusakambangan itu bukan hanya tindakan punitif, represif, tapi juga rehabilitatif," tuturnya menjelaskan tujuan utama kebijakan dari pihak kementerian tersebut.
Sebagai informasi, perpindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan karena kasus peredaran narkoba di lapas.
Saat sidang, Ammar Zoni meminta agar ia dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni pun lantas dibawa dari Nusakambangan ke Jakarta. Kini, sang aktor masih menunggu apakah kembali ke penjara di Jawa Tengah tersebut atau tetap berada di Jakarta.