Akta Nikah Bocor, Aliff Alli Laporkan Petugas KUA Cilandak ke Polisi

Rabu, 28 April 2021 | 15:57 WIB
Akta Nikah Bocor, Aliff Alli Laporkan Petugas KUA Cilandak ke Polisi
Aliff Alli saat ditemui awak media usai menjalani sidang cerai dengan Aska Ongi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Feriyawansyah menyebut pernikahan Aliff Alli dan Nuning terjadi pada 28 November 2011 dan tercatat di KUA Cilandak, Jakarta Selatan.

"Pemohon (Aliff Alli) ini masih berstatus sebagai suami dari yang berinisial N, artinya dia masih punya ikatan resmi secara negara berdasarkan Akta Nikah tercatat di Cilandak," kata Feriyawansyah di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan isbat nikah dan gugatan cerai Aliff Alli ke Aska Ongi awalnya ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Alasannya, karena permohonan Aliff Alli tidak memenuhi syarat.

Namun setelah itu, Aliff Alli kembali mendaftarkan permohonan isbat nikah dan gugatan cerai untuk istri sirinya tersebut. Hingga saat inii gugatan tersebut masih bergulir di persidangan.

Aska Ongi dan Aliff Alli menikah di akhir 2018 silam secara siri. 11 bulan menikah, Aska mengaku mengalami KDRT dan sudah bercerai secara agama dengan Aliff.

Namun, Aliff Alli tak terima dan meminta isbat nikah sekaligus gugat cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Aska Ongi pun melaporkan Aliff Alli ke Polda Metro Jaya dengan dugaan KDRT. Aska mengungkap, KDRT itu terjadi beberapa kali saat dirinya tengah mengandung.

Tak hanya itu, adik aktor Miller Khan ini juga dilaporkan karena merekam tanpa izin. Dia dilaporkan pasal 40 UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 31 tentang UU ITE.

Baca Juga: Bongkar Penikahan dan Aib Aliff Alli, Aska Ongi Diduga Cemburu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI