Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono mengajukan tujuh poin dalam nota pembelaan atau pledio dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).
Kuasa hukum Askara, Benedicus Wisnu mengatakan, salah satu pledoi itu berisi permohonan tiga bulan hukum rehabilitasi. Hal itu merujuk pada hasil assement dari BNN.
"Sesuai dengan hasil assement, kami kan hanya mengikuti apa yang pada saat proses berjalan. Kepada Aska assement hasilnya memang agar dilakukan rehab," kaya Benedicus Wisnu usai sidang.
"Satu permintaan harapan kami seringan- ringannya untuk tiga bulan menjalani rehab. Harapan kami dapat dikabulkan oleh hakim," sambungnya.
Selain itu, kondisi Askara yang sadar saat digrebek polisi dan berlaku kooperatif sejak awal penangkapan hingga sekarang termasuk dalam pledoi.
![Suasana jalannya sidang narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/19/28694-sidang-narkoba-askara-parasady-harsoni-suami-nindy-ayunda.jpg)
"Iya saat ditangkap saudara Aska tidak menggunakan, tidak sedang mabuk dan memang sejak awal saudara Aska sangat kooperatif," ungkapnya.
Mengejutkannya, mantan suami Nindy Ayunda itu juga meminta dibebaskan dari dakwaan senta senjata api ilegal yang disangkakan.
"Ya yang kami sampaikan tadi, memang nanti hakim yang memutuskan ya," imbunya.
Baca Juga: Mohon Ampunan, Askara Parasady Harsono Minta Dihukum Ringan
Ada pula tujuh poin pledoi atau nota pembelaan Askara Parasady Harsono sebagai berikut.