7 Poin Pledoi Askara eks Nindy Ayunda, Minta Kasus Senpi Ditutup

Sumarni, Evi Ariska

Senin, 17 Mei 2021 | 17:39 WIB
7 Poin Pledoi Askara eks Nindy Ayunda, Minta Kasus Senpi Ditutup
Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju putih) saat mengikuti jalannya sidang narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono mengajukan tujuh poin dalam nota pembelaan atau pledio dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).

Kuasa hukum Askara, Benedicus Wisnu mengatakan, salah satu pledoi itu berisi permohonan tiga bulan hukum rehabilitasi. Hal itu merujuk pada hasil assement dari BNN.

"Sesuai dengan hasil assement, kami kan hanya mengikuti apa yang pada saat proses berjalan. Kepada Aska assement hasilnya memang agar dilakukan rehab," kaya Benedicus Wisnu usai sidang.

"Satu permintaan harapan kami seringan- ringannya untuk tiga bulan menjalani rehab. Harapan kami dapat dikabulkan oleh hakim," sambungnya.

Selain itu, kondisi Askara yang sadar saat digrebek polisi dan berlaku kooperatif sejak awal penangkapan hingga sekarang termasuk dalam pledoi.

Suasana jalannya sidang narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Iya saat ditangkap saudara Aska tidak menggunakan, tidak sedang mabuk dan memang sejak awal saudara Aska sangat kooperatif," ungkapnya.

Mengejutkannya, mantan suami Nindy Ayunda itu juga meminta dibebaskan dari dakwaan senta senjata api ilegal yang disangkakan.

"Ya yang kami sampaikan tadi, memang nanti hakim yang memutuskan ya," imbunya.

baca juga

Ada pula tujuh poin pledoi atau nota pembelaan Askara Parasady Harsono sebagai berikut.

1. Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan ketiga penuntut umum.

2. Membebaskan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska dari dakwaan ketiga tersebut.

3. Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan narkotika sebagaimana didakwa dalam ketiga penuntut umum.

4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska dengan pidana berupa rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan di lembaga rehabilitasi ketergantungan obat.

5. Memerintahkan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska menjalani rehabilitasi.

6. Menetapkan barang bukti berupa: satu buah tas hitam merek gucci, satu setengah butir psikotropika jenis Happy 5, satu buah pipet kaca dan satu unit HP merek Iphone. Dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 satu pucuk senjata api rusak tipe P. Beretta - Cal.6.35 - brev 950 dan 1 satu kotak peluru yang berisikan 50 butir peluru cal.6.35 mm. Dikembalikan kepada terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska.

7. Membebankan kepada terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska untuk membayar biaya perkara.

Askara Parasady Harsono didakwa JPU dengan tiga pasal sekaligus. Ada pula pasal yang dikenakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Kalah dari Nindy Ayunda yang Nikah Lagi, Mantan Suami Gandeng Pengusaha Cantik

Tak Kalah dari Nindy Ayunda yang Nikah Lagi, Mantan Suami Gandeng Pengusaha Cantik

Entertainment | Senin, 30 Juni 2025 | 15:44 WIB

Tak Lagi Ngumpet-ngumpet, Nindy Ayunda Tegas Sebut Dito Mahendra Suaminya

Tak Lagi Ngumpet-ngumpet, Nindy Ayunda Tegas Sebut Dito Mahendra Suaminya

Entertainment | Senin, 30 Juni 2025 | 15:02 WIB

Antusiasme Hangat untuk Musikal Untuk Perempuan: Tiga Pertunjukan Sold Out, Ratusan Hati Tersentuh

Antusiasme Hangat untuk Musikal Untuk Perempuan: Tiga Pertunjukan Sold Out, Ratusan Hati Tersentuh

Your Say | Jum'at, 16 Mei 2025 | 16:17 WIB

Lewat Musikal Untuk Perempuan, ASKARA Rayakan Perempuan Seutuhnya

Lewat Musikal Untuk Perempuan, ASKARA Rayakan Perempuan Seutuhnya

Entertainment | Kamis, 15 Mei 2025 | 18:40 WIB

Drama Musikal Tentang Persahabatan Tiga Perempuan: Merayakan Keberadaan Mereka di Sekitar Kita

Drama Musikal Tentang Persahabatan Tiga Perempuan: Merayakan Keberadaan Mereka di Sekitar Kita

Lifestyle | Sabtu, 12 April 2025 | 11:02 WIB

Sambil Senyum-Senyum, Nindy Ayunda Jawab Isu Pernikahan yang Disebar Olla Ramlan

Sambil Senyum-Senyum, Nindy Ayunda Jawab Isu Pernikahan yang Disebar Olla Ramlan

Entertainment | Selasa, 18 Februari 2025 | 19:25 WIB

Selamat, Nindy Ayunda Disebut Sudah Resmi Menikah Lagi Oleh Olla Ramlan: Semoga Samawa!

Selamat, Nindy Ayunda Disebut Sudah Resmi Menikah Lagi Oleh Olla Ramlan: Semoga Samawa!

Entertainment | Selasa, 11 Februari 2025 | 13:36 WIB

Sempat Putus, Nindy Ayunda Respons Rencana Pernikahan dengan Dito Mahendra: Surprise

Sempat Putus, Nindy Ayunda Respons Rencana Pernikahan dengan Dito Mahendra: Surprise

Entertainment | Senin, 20 Januari 2025 | 12:16 WIB

Akhirnya Go Public, 7 Potret Mesra Nindy Ayunda dan Dito Mahendra 4 Tahun Pacaran

Akhirnya Go Public, 7 Potret Mesra Nindy Ayunda dan Dito Mahendra 4 Tahun Pacaran

Entertainment | Minggu, 24 November 2024 | 17:20 WIB

5 Selebriti Berpolemik dengan ART Pribadi, Terkini Denise Chariesta

5 Selebriti Berpolemik dengan ART Pribadi, Terkini Denise Chariesta

Entertainment | Minggu, 30 Juni 2024 | 06:30 WIB

Terkini

Ketidakpastian Global Masih Tinggi, Gubernur BI Baru Pastikan Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi

Ketidakpastian Global Masih Tinggi, Gubernur BI Baru Pastikan Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi

Video | Kamis, 03 September 2026 | 21:55 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Laos Malam Ini: Garuda Muda Unggul 2-0 Babak I

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Laos Malam Ini: Garuda Muda Unggul 2-0 Babak I

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 21:53 WIB

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:52 WIB

Febrie Bungkam Usai Dicecar Tim 9 Kejagung 50 Pertanyaan!

Febrie Bungkam Usai Dicecar Tim 9 Kejagung 50 Pertanyaan!

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:50 WIB

PJOK Demutualisasi Bursa Akan Perbolehkan Danantara Kuasai Lebih dari 5 Persen Saham BEI

PJOK Demutualisasi Bursa Akan Perbolehkan Danantara Kuasai Lebih dari 5 Persen Saham BEI

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 21:47 WIB

Karhutla Sumsel Belum Usai, Ini 4 Harapan Publik untuk Herman Deru di Tengah Kabut Asap

Karhutla Sumsel Belum Usai, Ini 4 Harapan Publik untuk Herman Deru di Tengah Kabut Asap

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 21:45 WIB

Anggota DPR Tantang Kepala BGN Taruhan: Keracunan MBG Pasti Terulang Kalau Tata Kelola Buruk!

Anggota DPR Tantang Kepala BGN Taruhan: Keracunan MBG Pasti Terulang Kalau Tata Kelola Buruk!

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:37 WIB

Bansos Diputus Gara-gara Judol, Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Datangi Rumah Nenek Darmi

Bansos Diputus Gara-gara Judol, Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Datangi Rumah Nenek Darmi

Jawa Tengah | Kamis, 03 September 2026 | 21:37 WIB

Lima Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalbar, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan

Lima Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalbar, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan

Kalbar | Kamis, 03 September 2026 | 21:37 WIB

Aparat Diduga Biarkan Ormas 'Pukul' Demonstran, Aktivis: Taktik Orde Baru yang Berbahaya!

Aparat Diduga Biarkan Ormas 'Pukul' Demonstran, Aktivis: Taktik Orde Baru yang Berbahaya!

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:22 WIB

×