Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar Ajukan Pembelaan

SumarniIsmail Suara.Com
Senin, 05 Juli 2021 | 19:52 WIB
Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar Ajukan Pembelaan
Mark Sungkar saat keluar dari rumah tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengacara Mark Sungkar memastikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang lalu, pihak JPU menuntut Mark Sungkar 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 694.900.000.

Menurut Fachri Bachmid selaku pengacara Mark Sungkar, pihaknya tetap menghormati akan tuntutan JPU.

"Bahwa pada dasarnya Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mark Sungkar sangat menghargai dan menghormati sikap dan tuntutan Hukum dari Jaksa Penuntut Umum tersebut," ungkap Fachri Bachmid kepada Suara.com, Senin (5/7/2021).

"Bahwa berangkat dari keadaan tersebut, Maka Terdakwa dan Tim Kuasa Hukum akan menyikapinya secara serius dengan mengajukan Pembelaan Hukum (Pledoi)," sambungnya lagi.

Mark Sungkar [Suara.com/Herwanto]
Mark Sungkar [Suara.com/Herwanto]

Dia merasa apa yang disampaikan JPU bertolak belakang dengan pihaknya. Pasalnya dia meyakini bahwa Mark Sungkar tidak bersalah.

"Pada prinsipnya kami Tim Kuasa Hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan JPU tersebut," ungkapnya.

Selain itu, JPU dinilai membuat tuntutan tidak berdasarkan fakta yang ada.

"Hemat kami tuntutan JPU sangat 'Imajiner', dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial, Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," tuturnya.

Dia percaya bahwa Majelis Hakim bisa bersikap obyektif atas kasus ini. Dia juga berharap kliennya mendapat keadilan.

Baca Juga: Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar Merasa Dizalimi

"Kami berkeyakinan bahwa pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan bersikap objektif, adil dan imparsial, Tuntutan ini adalah hak subjektif JPU, dan nanti hakim pengadilan Tipikor jakarta pusat yang akan memutus secara adil atas perkara ini, dan kami meyakini sungguh bahwa Mark Sungkar akan mendapatkan keadilan," terangnya.

Sidang Mark Sungkar dengan agenda pledoi akan dilanjutkan pada Kamis (8/7/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sekedar mengingatkan, Mark Sungkar sendiri tengah tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI