Karen Pooroe Tak Ada Bukti Visum, Arya Claproth Keberatan Dituntut 2 Bulan Penjara

Ferry Noviandi, Evi Ariska

Jum'at, 23 Juli 2021 | 11:55 WIB
Karen Pooroe Tak Ada Bukti Visum, Arya Claproth Keberatan Dituntut 2 Bulan Penjara
Suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth. [Herwanto/Suara.com]

Suara.com - Arya Claproth keberatan dengan tuntutan dua bulan penjara oleh jaksa dalam kasus KRDT terhadap Karen Pooroe. Diwakilkan kuasa hukumnya, Andreas Nahot berharap kliennya terbebas dari tuduhan KDRT.

"Artinya begini, jaksa dalam perkara ini pasti sudah mengetahui titik lemah dari surat dakwaannya, sehingga sebenarnya pun kalau misalnya kita bahas mestinya tuntutannya bebas," kata Andreas Nahot, ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021) malam.

Karen Pooroe alias Karen Idol hadir di Polres Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020). [Herwanto/Suara.com]
Karen Pooroe alias Karen Idol hadir di Polres Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020). [Herwanto/Suara.com]

Putusan dua bulan penjara dirasa tidak adil. Lantaran tidak ada bukti visum kekerasan fisik dari Karen Pooroe, terhadap pasal yang disangkakan pada Arya Claproth.

"Dari fisik tidak ada visum, untuk fisik ya buat saya dua bulan pun kami keberatan, bukan kurang berat, semestinya dia dituntut bebas," katanya menegaskan.

Ditambah lagi kata Andreas, penyanyi jebolan Indonesian Idol itu telah mengakui ketidakharmonisan rumah tangga mereka retak saat ia berselingkuh. Dari situ lah keduanya mulai berkonflik.

Suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth. [Ismail/Suara.com]
Suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth. [Ismail/Suara.com]

"Beda kalau misalnya kekerasan dilakukan tanpa background tertentu. Ini kan ada pengakuan Karen bahwa dia telah berselingkuh, sehingga keuarga ini nggak baik. Pada akhirnya Arya harus pergi membawa anaknya sampai anaknya kini sudah meninggal," imbuh Andreas.

"Artinya kan kalau misalnya kita runut, misalnya dia nggak melakukan perbuatan tercela, itu mungkin ini nggak akan terjadi juga semuanya," ucap Andreas Nahot.

Karen Pooroe alias Karen Idol melaporkan Arya Claproth atas dugaan KDRT di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, pada 8 September 2019. Melewati proses yang cukup panjang, Arya ditetapkan tersangka pada Maret lalu.

Arya dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

baca juga

Perseteruan Karen dan Arya terbilang pelik. Dalam proses cerai, anak mereka yang diasuh Arya meninggal dunia akibat terjatuh dari balkon apartemen lantai enam yang dihuni sang ayah.

Arya dituding Karen lalai dalam mengasuh anak. Padahal, dia sudah lama ingin bertemu si kecil, namun selalu dilarang oleh sang mantan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

×