Tak ditemukan tembakau sintetis saat menggeledah Daniel Mardhany. Tapi, polisi mengamankan satu butir obat Prohiper yang masuk kategori psikotropika golongan 2.
Daniel dan Auliya ditahan di Polres Jakarta Utara. Keduanya disangkakan pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.