Kalina Oktarani pun sempat membalasa komentar salah satu warganet. Dalam pembelaannya, Kalina mengaku hanya mempertanyakan secara agama, apakah boleh seorang perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan memasukkan laki-laki ke rumahnya.
"Saya tidak ikut campur. Coba cermati lagi, saya hanya mempertanyakan apakah diperbolehkan memasukkan lawan jenis ke dalam rumah. Itu masa lalu mereka, tapi saat ini saya ada dalam kehidupan suami saya. Di sini saya bukan membela, tapi bertanya kepada orang yang mengerti soal agama. Paham sampai di sini?" kata Kalina Oktarani.
Untuk diketahui, sidang pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 19 November 2018. Saat itu, Vicky dan Angel masih terikat pernikahan.
![Aktris Angel Lelga saat ditemui awak media di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/10/37725-angel-lelga-suaracomalfian-winanto.jpg)
Vicky Prasetyo pun sempat melaporkan Angel Lelga atas dugaan tindakan perzinahan di kediamannya. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara.
Setelah itu, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Dalam sidang yang digelar Kamis (1/7/2021), Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbuki secara dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.
Dalam sidang pledoi atau pembelaan 5 Agustus lalu, Vicky Prasetyo membacakan sendiri pembelaannya di hadapan majelis hakim. Ia berharap hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa yang menuntutnya delapan penjara bulan penjara.