Suara.com - Pengacara Hotma Sitompul bersama Muara Karta, Partahi Sihombing dan Tommy Sihotang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman skors dari Peradi.
Hotma Sitompul pun mempertanyakan integritas Majelis Hakim Peradi dalam memutuskan hal tersebut.
"Di sini saya melihat malah Hotman Paris berhasil mengadu domba dan merusak Peradi, sehingga Peradi melanggar kode etik. Hebat Hotman Paris, bisa mengatur keputusan majelis," kata Hotma Sitompul di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
![Hotma Sitompul menunjukkan bukti foto Hotman Paris mesra dengan seorang perempuan, Senin (4/10/2021). [Evi Ariska/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/04/57452-hotma-sitompul.jpg)
Suami Desiree Taringan ini menyesalkan keputusan majelis. Ia tak mengerti atas pertimbangan apa aduannya ditolak.
"Saya sungguh sedih karena keputusan Majelis Hakim soal Kode Etik Peradi ini. Saya sesali majelisnya ya. Bagaimana majelis bisa memutuskan seperti ini," terangnya.
Tak terima dengan keputusan tersebut, Hotma Sitompul bersama dengan pangacara lainnya akan mengajukan banding dalam waktu dekat.
"Ini sudah berlebihan dan Majelis ini sudah membuat suatu keputusan yang absurd. Kemudian bekerja sama dengan Hotman Paris, menyebarkan di media, masuk ke pasal pencemaran," ujarnya.
![Hotma Sitompul menunjukkan bukti foto Hotman Paris mesra dengan seorang perempuan, Senin (4/10/2021). [Evi Ariska/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/04/37776-hotma-sitompul.jpg)
"Saya akan naik banding dengan cara kita masing-masing. Tetapi saya juga akan melaporkan dia dan Majelis ini kepada ketua DPN Peradi, Dr. Otto Hasibuan," tegasnya.
Majelis hakim Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta memutus pengacara Hotman Paris Hutapea tak melanggar kode etik profesi.
Baca Juga: Hotma Sitompul Beberkan Foto Mesra Hotman Paris dengan Cewek
Putusan itu disampaikan dalam sidang kode etik yang digelar secara virtual pada Rabu (29/9/2021).