Gegara Plat RFS, Rachel Vennya Terancam Denda Rp 500 Ribu atau Penjara 2 Bulan

Senin, 25 Oktober 2021 | 13:33 WIB
Gegara Plat RFS, Rachel Vennya Terancam Denda Rp 500 Ribu atau Penjara 2 Bulan
Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono akan memanggil Rachel Vennya terkait penggunaan nomor polisi berkode RFS.

Rencananya Rachel Vennya akan dipanggil pada Senin (25/10/2021) untuk memberi klarifikasi. Tapi pihak Rachel mengabarkan tak bisa hadir dan akan kembali dipanggil pada Selasa (26/10/2021) besok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI