Farhat Abbas Curiga, Menantu Nia Daniaty Nikmati Uang Hasil Penipuan CPNS

Rabu, 17 November 2021 | 08:20 WIB
Farhat Abbas Curiga, Menantu Nia Daniaty Nikmati Uang Hasil Penipuan CPNS
Farhat Abbas saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (23/4). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.

Oliva Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus putri Nia Daniaty, Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Kasus putri Nia Daniaty, Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI