Mengingat anak Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah belum dewasa, maka ia harus mempunyai wali.
"(Ini) menurut pasal 184 dari Kompilasi Hukum Islam," imbuhnya.
Sementara itu menurut hukum keperdataan, justru anak Vanessa Angel lah yang menjadi ahli waris tunggal.
"Berdasarkan pasal 832 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berhak mewarisi adalah ketika adanya hubungan darah antara pewaris dan ahli waris," jelas perempuan yang akrab disapa Rini ini.
Ada empat golongan ahli waris. Di mana, ketika terdapat golongan satu, maka tiga golongan lain tidak dapat mewarisi.
Golongan I: suami atau isteri yang hidup terlama dan anak, keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Tetap Akan Pindahkan Makam Vanessa Angel: Sudah Fix
"Anak Vanessa Angel akan menjadi ahli waris tunggal dan mendapatkan harta bulat," pungkas Rini.