Golongan I: suami atau isteri yang hidup terlama dan anak, keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
"Anak Vanessa Angel akan menjadi ahli waris tunggal dan mendapatkan harta bulat," pungkas Rini.