- KPK memeriksa saksi pada 7 September 2026 untuk mendalami aliran dana bupati ke rumah media pemenangan.
- Penyidik menyelidiki pihak swasta terkait dugaan penerimaan uang proyek atau jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
- KPK menetapkan empat tersangka kasus pemerasan dan menahan mereka di rutan sejak 30 Juli 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana ke rumah media yang merupakan posko pemenangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) saat Pilkada 2024.
Hal itu didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap tim media Anom, Irfandy Ajidharma, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2025-2026.
"Ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan Bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak Bupati kepada rumah media," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Dia menjelaskan bahwa penyidik juga melakukan pendalaman terkait penggunaan uang dalam perkara ini.
Selain itu, KPK juga memeriksa Tri Budi Ambarsari (TBA) selaku pihak swasta yang sebelumnya sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari Bupati kepada Saudara TBA tersebut," ujar Budi.
"Kemudian yang swasta lainnya ini didalami soal dugaan penerimaan uang-uang, ini masih akan didalami apakah uang-uang yang diduga diterima ini berkaitan dengan proyek atau berkaitan dengan jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," tandas dia.
KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait pengurusan kasus di KPK tahun 2026.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); pihak swasta atau orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA); Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang juga putra Lilik.

Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.