Array

Kasus Ancam Adam Deni, Jerinx SID Bacakan Eksepsi Hari Ini

Rabu, 22 Desember 2021 | 10:36 WIB
Kasus Ancam Adam Deni, Jerinx SID Bacakan Eksepsi Hari Ini
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID berjalan keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang kasus pengancaman dengan terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx SID akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). Sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Jerinx.

"Sidang acara eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jam 10," kata kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah sambil berjalan memegang erat tangan sang istri, Nora Alexandra usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah sambil berjalan memegang erat tangan sang istri, Nora Alexandra usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tak hadir secara langsung, Jerinx nantinya jalani sidang secara virtual.

"Jerinx sidang dari rutan Polda Metro Jaya karena sidang online," ujarnya.

Sidang perdana Jerinx dengan agenda pembacaan dakwaan sebelumnya digelar pada 15 Desember 2021.

Adam Deni melaporkan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso dengan tuduhan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). [Yuliani/Suara.com]
Adam Deni melaporkan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso dengan tuduhan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). [Yuliani/Suara.com]

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja.

Kemudian pada dakwaan kedua, Jerinx dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta bukti kepada Jerinx SID atas pernyataannya soal endorsement Covid-19.

Tapi bukannya memberi bukti, Jerinx SID malah mengancam akan menginjak kepala Adam Deni di aspal. Mendengar itu, Adam Deni langsung lapor polisi.

Baca Juga: Adam Deni Sebut Pihak Jerinx SID Minta Damai dengan Jual Kesedihan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI