Suara.com - Olivia Nathania atau Oi, putri dari Nia Daniaty akhirnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara atas tindakan penipuan CPNS yang dilakukannya. Sejumlah fakta sidang vonis Olivia Nathania atas kasus CPNS bodong pun terungkap.
Kasus ini telah bergulir sejak September 2021, ketika korban penipuan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar melaporkan keduanya ke polisi. Dugaan kerugian akibat penipuan berkedok penerimaan CPNS tersebut mencapai Rp9,7 miliar.
Setelah melewati proses peradilan, putusan kepada Oi dijatuhkan pada Senin (28/3/2022). Berikut deretan fakta sidang vonis Olivia Nathania atas kasus CPNS bodong.
Divonis tiga tahun penjara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara atas aksi penipuan bermodus rekrutmen CPNS yang dilakukan Olivia Nathania. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Olivia dipidana 3,5 tahun penjara.
Hal yang memberatkan dan meringankan

Menurut majelis hakim, ada sejumlah pertimbangan di balik vonis tiga tahun penjara bagi Olivia Nathania.
Dimulai dari alasan yang memberatkan, di mana perbuatan Olivia Nathania dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.
Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang. Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.
Korban kecewa dan histeris
![Agustin salah satu korban Olivia Nathania mengamuk setelah putri Nia Danianty itu cuma divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.arkadia.me/v2/articles/chandrawulann/buHSqM4ZMXuST1w0Iby7MLmKjeaFkDH4.png)
Putusan hakim disambut kekecewaan oleh para korban yang hadir di sidang karena hukuman untuk Olivia Nathania dianggap terlalu ringan. Agustine, guru SMA Oi yang juga merupakan korban penipuan histeris dan berharap mantan muridnya itu diberi hukuman yang lebih berat.
Alasannya, banyak orang sampai terjerat utang gara-gara tertipu bujuk rayu penipuan berkedok rekrutmen CPNS tersebut.
Tangis Olivia Nathania pecah saat sidang vonis

Lewat tim kuasa hukum, perempuan 30 tahun awalnya optimis bakal lolos dari ancaman pidana.
"Kan sudah dikembalikan uangnya sebelum si Pak Karnu lapor polisi. Artinya deliknya sudah enggak ada," kata Andy Mulia Siregar selaku perwakilan kuasa hukum Olivia Nathania.
Namun, tangisnya akhirnya pecah ketika dirinya dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Hingga hakim mengetuk palu seusai pembacaan putusan, Olivia Nathania masih menunjukkan raut sedih di balik tangisnya.
Akan ajukan banding

Mendengar vonis hakim, Olivia Nathania yang keberatan langsung menyatakan banding lewat kuasa hukumnya. Sekalipun hukuman untuk klien mereka lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Jadi Korban Tewas Serangan KKB Papua, Almarhum Lettu Marinir Muhammad Iqbal Dikenal Saleh
News | Selasa, 29 Maret 2022 | 07:56 WIB
Sangatta Dilanda Banjir, 674 Rumah Dilaporkan Rusak Sesuai Pendataan FRK
Your Say | Selasa, 29 Maret 2022 | 07:34 WIB
Korban Penipuan Olivia Nathania Histeris, Dea OnlyFans Minta Maaf
Jakarta | Selasa, 29 Maret 2022 | 08:05 WIB
Putri Nia Daniati Divonis 3 Tahun, Wajah Lucinta Luna Penuh Perban
Entertainment | Senin, 28 Maret 2022 | 23:15 WIB
Tahu Ayahnya Kecelakaan, Anak Rian D'Masiv Histeris Nangis
Banten | Selasa, 29 Maret 2022 | 09:55 WIB
Farhat Abbas Sesumbar Nia Daniaty Cicipi 'Uang Haram' Penipuan CPNS: Ini Tamparan
Entertainment | Senin, 28 Maret 2022 | 20:34 WIB
Terkini
Andre Taulany Emosi Dengar Cerita Detik-Detik Pernikahan Boiyen Hanya Bertahan 2 Bulan
Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 11:40 WIB
Diselingkuhi Suami Dua Kali, Yulia Baltschun: Lebih Sakit Dibanding Kehilangan Anak
Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 11:15 WIB
Dituding Sebagai SAM Pelaku Pelecehan Sejenis, Ustaz Solmed Laporkan Penyebar Fitnah
Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 10:47 WIB
Pinkan Mambo Tolak Bantuan Ivan Gunawan: Aku Gak Bakalan Bisa Diatur
Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 09:40 WIB
Egi Fazri Si Peniru Vidi Aldiano Klaim Anak Aditya Gumay, Ruben Onsu Balas Menohok
Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 09:15 WIB
Dituding 'Menjilat' Prabowo Terkait Selat Hormuz, Gus Miftah: Ini Soal Keyakinan!
Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 08:48 WIB
Katy Perry Diselidiki Kepolisian Australia Terkait Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Ruby Rose
Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 07:30 WIB
Konser CNBLUE di ICE BSD Digelar Besok, Ini Jadwal Masuk hingga Soundcheck
Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 07:00 WIB
Sambil Nangis, Egi Fazri Minta Maaf dan Janji Berhenti Ngaku Mirip Vidi Aldiano
Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 06:30 WIB