3. Sepuluh Jam Tangan Mewah
Direktur Tipideksus Bareskim, Whisnu Hermawan mengatakan, Vanesha membantu menyamarkan kejahatan Indra Kenz dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah seharga Rp8 milliar. Sebelumnya Indra Kenz juga pernah membeli jam tangan mewah seharga Rp.24 millar.
Menurut Whisnu, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.
"Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu.