Kabarnya Vanesha menerima aliran dana dari Indra Kesuma sekitar Rp5 milliar dan menerima barang-barang mewah senilai Rp349 juta.
Sementara ayah Vanesha kong berperan sebagai penerima aliran dana dari Indra Kesuma sebesar Rp 1,583 milliar
2. Sebidang Tanah di Tangerang Selatan
Indra Kesuma disebut pernah membeli sebidang tanah di Jalan Sutera Utama, Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara.
Tanah yang dibeli Indra ini ada di daerah kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dengan taksiran harganya bisa mencapai Rp 7,8 miliar. Dan belakangan diketahui sebidang tanah tersebut atas nama Vanesha Khong.
3. Sepuluh Jam Tangan Mewah
Direktur Tipideksus Bareskim, Whisnu Hermawan mengatakan, Vanesha membantu menyamarkan kejahatan Indra Kenz dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah seharga Rp8 milliar. Sebelumnya Indra Kenz juga pernah membeli jam tangan mewah seharga Rp.24 millar.
Menurut Whisnu, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.
"Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu.