Saksi Ahli Sebut Perbuatan Adam Deni Melanggar UU ITE

Ferry Noviandi, Yuliani

Senin, 25 April 2022 | 20:59 WIB
Saksi Ahli Sebut Perbuatan Adam Deni Melanggar UU ITE
Adam Deni saat menjadi sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni. Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) itu memberatkan Adam Deni.

Salah satu saksi ahli, Denden Imanudin Soleh,  menilai Adam Deni memang telah melanggar salah satu pasal dalam UU ITE. Yakni terbukti mentransmisikan dokumen elektronik milik pribadi.

"Waktu itu memang disampaikan ada beberapa ketentuan yang dikenakan pada terdakwa, setelah saya pelajari yang lebih tepat hanya di pasal 32 UU ITE, hanya mentransmisikan dokumen elektronik sehinga terbuka hal yang bersifat rahasia," kata Denden di PN Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

Adam Deni kembali menjalani sidang kasus pelanggaran UU ITE di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Adam Deni kembali menjalani sidang kasus pelanggaran UU ITE di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]

Menurut Denden, dokumen dan informasi memiliki kedudukan berbeda. Bisa jadi seseorang yang memegang dokumen bukanlah pemilik dari informasi yang ada dalam dokumen itu. Oleh karenanya, pemegang dokumen tidak punya kewenangan menyebarkan informasi itu.

"Bisa jadi dokumen milik saya, tapi saya enggak ada kewenangan untuk menyebarkan informasi tersebut," ujarnya. 

Kata Denden, informasi tersebut boleh disebarkan hanya atas persetujuan pemilik. Namun, hal tersebut bisa gugur jika informasi dibutuhkan penegak hukum. 

"Kalau terkait dugaan korupsi itu kan seperti yang melaporkan ini memiliki data rahasia, ketika itu dipublikasikan ada konsekuensi hukum, kan bisa," ujar Denden.

Adam Deni. [Instagram/adamdenigrk]
Adam Deni. [Instagram/adamdenigrk]

Menurut Denden, status Ahmad Sahroni sebagai pejabat publik juga tidak menjamin seluruh informasinya bersifat terbuka. Oleh karena itu, Adam Deni dinilai melanggar UU ITE.

"Selama belum dilaporkan ke LHKPN kan belum bisa diakses publik, artinya dokumen itu masih bersifat rahasia," katanya menjelaskan.

baca juga

Sebagai informasi, Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR. Ia dipolisikan usai mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni. Ia berdalih bakal membongkar dugaan korupsi dalam transaksi sepeda itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang

Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang

Entertainment | Sabtu, 28 September 2024 | 06:45 WIB

Tuduh Sahroni NasDem Disuap Rp30 Miliar, Adam Deni Divonis Ringan!

Tuduh Sahroni NasDem Disuap Rp30 Miliar, Adam Deni Divonis Ringan!

News | Selasa, 04 Juni 2024 | 18:04 WIB

Terbukti Fitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara dan Ini Hal yang Memberatkan

Terbukti Fitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara dan Ini Hal yang Memberatkan

News | Selasa, 04 Juni 2024 | 17:34 WIB

Bebas dari Penjara, Jerinx SID Langsung Cium Nora Alexandra

Bebas dari Penjara, Jerinx SID Langsung Cium Nora Alexandra

Entertainment | Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:37 WIB

Akhirnya Keluar dari Penjara, Jerinx SID Ternyata Bebas Bersyarat

Akhirnya Keluar dari Penjara, Jerinx SID Ternyata Bebas Bersyarat

Entertainment | Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:00 WIB

5 Fakta Kasus Jerinx, Hari Ini Resmi Bebas dari Penjara!

5 Fakta Kasus Jerinx, Hari Ini Resmi Bebas dari Penjara!

Entertainment | Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:44 WIB

Hari Ini, Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara

Hari Ini, Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara

Entertainment | Selasa, 02 Agustus 2022 | 09:50 WIB

Mayang Ngaku Dapat Beasiswa di FKG Moestopo, Marshanda Dikabarkan Hilang di LA

Mayang Ngaku Dapat Beasiswa di FKG Moestopo, Marshanda Dikabarkan Hilang di LA

Entertainment | Minggu, 03 Juli 2022 | 00:44 WIB

Kronologi Perseteruan Adam Deni dan Ahmad Sahroni, Berlanjut Babak Kedua!

Kronologi Perseteruan Adam Deni dan Ahmad Sahroni, Berlanjut Babak Kedua!

Entertainment | Sabtu, 02 Juli 2022 | 19:56 WIB

5 Fakta Ahmad Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni yang Sudah Dipenjara

5 Fakta Ahmad Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni yang Sudah Dipenjara

News | Sabtu, 02 Juli 2022 | 15:02 WIB

Terkini

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Jakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:26 WIB

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:25 WIB

×