Suara.com - Perseteruan Adam Deni dan Ahmad Sahroni kian memanas. Bahkan terbaru, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni terkait tudingan uang pembungkaman senilai Rp 30 miliar.
Padahal sebelumnya, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni atas pelanggaran UU ITE karena mengunggah dokumen pribadi berisikan pembelian sepeda miliknya. Adam Deni pun telah divonis empat tahun penjara atas laporan Ahmad Sahroni. Yuk simak langsung kronologi perseteruan Adam Deni dan Ahmad Sahroni berikut ini.
Kronologi Adam Deni Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni
Adam Deni Gearaka bersama Ni Made Dwita Anggiani telah didakwa melakukan penyebaran dokumen elektronik tanpa izin bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni di media sosiak. Kronologi Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Politikus NasDem itu sempat diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada 14 Maret 2022 lalu.
Dalam sidang terungkap Ahmad Sahroni melakukan transaksi pembelian dua unit sepeda dengan Ni Made pada tahun 2020. Dua sepeda itu adalah merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta yang telah dibayar lunas oleh Ahmad Sahroni. Namun Ni Made belum memberikan sepeda itu pada Ahmad Sahroni.
Kemudian pada Rabu, 26 Januari 2022, Ni Made menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat. Ni Made membuka percakapan dengan kalimat "Salah satu sepeda mahal si ASC yang Rp 500 jutaan yang belum selesai."
Ni Made disebut meminta Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda itu di akun Instagram @Adamdenigrk dengan lontaran kalimat "bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK". Ni Made juga menyuruh Adam Deni untuk menutup identitas pembeli sepeda yang lain.
Adam Deni setuju dengan permintaan Ni Made tersebut. Hingga kemudian pada 26 Januari 2022, Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang merupakan anggota Komisi III DPR RI itu di InstaStory miliknya.
Adam Deni Dilaporkan Ahmad Sahroni Hingga Divonis 4 Tahun Penjara
Baca Juga: Berita Pilihan: Ahmad Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni, Haji Faisal Ogah Berdamai
Atas tindakan itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita dilaporkan Ahmad Sahroni ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Keduanya pun telah mendapat vonis hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Vonis itu pun lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menetapkan delapan tahun penjara.