5 Fakta Perkembangan Terbaru Kasus Adam Deni di Persidangan

Selasa, 26 April 2022 | 13:57 WIB
5 Fakta Perkembangan Terbaru Kasus Adam Deni di Persidangan
Adam Deni kembali menjalani sidang kasus pelanggaran UU ITE di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kesalahan Adam Deni diungkapkan oleh saksi ahli, yakni melakukan jual beli terhadap data orang lain. Tindakan jual beli data itu tanpa persetujuan pemilik data.

"Data itu milik X (Ahmad Sahroni). X dengan A (Ni Made) melakukan jual beli. Data itu diserahkan A ke B (Adam Deni) dan B mengunggahnya ke media sosial tanpa persetujuan X. Kalau tanpa persetujuan ya melanggar," kata Denden.

4. Ahmad Sahroni Ditegaskan Tetap Memiliki Privasi

Denden menjelaskan bahwa meski Ahmad Sahroni merupakan pejabat publik, namun ia tetap memiliki privasi.  Tidak seluruh informasinya bersifat terbuka.

Oleh karena, tindakan Adam Deni dinilai melanggar UU ITE. Apalagi, data itu juga masih bersifat rahasia karena belum dilaporkan ke LHKPN.

"Selama belum dilaporkan ke LHKPN kan belum bisa diakses publik, artinya dokumen itu masih bersifat rahasia," terang  Denden.

5. Adam Deni dan Ni Made Dwita dijerat UU ITE

Adam Deni dan Ni Made dijerat Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) UU ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Demikian fakta terbaru terkait kasus Adam Deni yang menyebarkan dokumen milik Ahmad Sahroni. 

Baca Juga: Rencana Silaturahmi Ke Solo Serba Dadakan, Ternyata Ahmad Sahroni Yang Meminta Ke Gibran Untuk Bertemu

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI