"Selama belum dilaporkan ke LHKPN kan belum bisa diakses publik, artinya dokumen itu masih bersifat rahasia," terang Denden.
5. Adam Deni dan Ni Made Dwita dijerat UU ITE
Adam Deni dan Ni Made dijerat Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) UU ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Demikian fakta terbaru terkait kasus Adam Deni yang menyebarkan dokumen milik Ahmad Sahroni.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma