Adam Deni Ikhlas Lebaran di Penjara, Minta Ibu Kirimkan Rendang

Senin, 25 April 2022 | 22:27 WIB
Adam Deni Ikhlas Lebaran di Penjara, Minta Ibu Kirimkan Rendang
Adam Deni kembali menjalani sidang kasus pelanggaran UU ITE di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]

Suara.com - Adam Deni tengah menghadapi kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni. Sebagai terdakwa, Adam Deni pun pasrah jika harus merayakan Idul Fitri tahun ini di penjara.

"Mendekati Lebaran ya kita lebaran bareng tahanan, haha," kata Adam Deni sambil tertawa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

Ibunda Adam Deni memberikan keterangan pers sebelum menghadiri sidang perdana perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik pribadi ke media sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ibunda Adam Deni memberikan keterangan pers sebelum menghadiri sidang perdana perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik pribadi ke media sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Adam Deni pun tak mengeluh harus merayakan Lebaran di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Hal ini karena ia sudah pasrah pada takdirnya.

"Lebaran bareng teman-teman tahanan juga enak kok, enggak apa-apa lah kalau kayak gitu," ucap Adam Deni.

Meski begitu, seteru Jerinx SID ini sudah berpesan kepada ibunda tercintanya. Adam Deni meminta dibawakan penganan khas lebaran nanti saat menjenguknya.

Adam Deni di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022). Terdakwa kasus mengunggah dokumen tanpa izin ini menuliskan surat untuk menyindir pelapornya, Ahmad Sahroni. [Evi Ariska/Suara.com]
Adam Deni di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022). Terdakwa kasus mengunggah dokumen tanpa izin ini menuliskan surat untuk menyindir pelapornya, Ahmad Sahroni. [Evi Ariska/Suara.com]

"Anaknya tadi bilang 'ya sudah ma, mau gimana lagi.' Paling minta makanan lebaran aja gitu, kayak rendang. Tadi udah bilang," ujar ibunda Adam Deni, Susiani ditemui usai sidang.

Seperti diketahui, Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni tanpa izin. Kini Adam Deni didakwakan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI