6. Bukan yang Pertama
Kasus narkoba Ridho Rhoma pada bukanlah kali pertama. Sebelumnya anak pedangdut kondang Rhoma Irama itu pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 terkait kasus yang sama. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya. Lelaki kelahiran 14 Januari 1989 itu bebas setelah menjalani masa hukumannya pada awal tahun 2018 lalu.
Hukuman pidana Ridho Roma diperpanjang dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali masuk bui pada Juli 2019.
Itulahs sederet fakta bebasnya Ridho Rhoma. Bahkan, Ridho juga telah memberi sinyal comeback ke panggung dangdut usai bebas. Hal itu disampaikannya beberapa saat setelah keluar dari penjara.
Kontributor : Alan Aliarcham