Suara.com - Lagu "Lagi Syantik" yang dinyanyi Siti Badriah menjadi salah satu lagu terpopuler, sejak dirilis sekitar 2018. Lagu ini sempat dinobatkan sebagai lagu paling populer pada masanya dan videonya meraih penonton hingga lebih dari 699 juta.
Karena kepopuleran lagu ini, banyak musisi atau kreator yang mencover "Lagi Syantik". Tapi sayangnya, cover tersebut tak berizin.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah cover oleh Gen Halilintar. Selain tidak berizin, cover ini juga mengganti sebagian besar lirik lagu tersebut.
Tak terima, Nagaswara sebagai label yang menaungi Siti Badriah pun mengadu dan menggugat hingga ke meja hijau. Seperti apa kronologi gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilitar, berikut ulasannya:
1. Gen Halilintar menggunakan lagu "Lagi Syantik" tanpa izin
![Gen Halilintar dapat penghargaan IFA Awards 2019. [Sumarni/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/03/20/11182-gen-halilintar-dapat-penghargaan-ifa-awards-2019-sumarnisuaracom.jpg)
Cover lagu "Lagi SYantik" yang dibuat oleh Gen Halilintas sebenarnya suda lama. Lagu tersebut diunggah ke chanel YouTube Halilintar TV tiga tahun lalu, tepatnya 15 November 2018.
Dalam video tersebut, Gen Halilintar menyanyikan lagu tersebut dengan mengubah beberapa liriknya. Namun sayangnya, Gen Halilintar tidak meminta izin terlebih dahulu pada pihak label Nagaswara.
2. Nagaswara mengalami kerugian miliaran rupiah

Setelah melakukan mediasi sebanyak tiga kali untuk menyelesaikan masalah ini, Nagaswara akhirnya melayangkan surat gugatan secara resmi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Baca Juga: Gen Halilintar Didenda Rp 300 Juta, Imbas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Lagi Syantik
Nagaswara mengklaim jika pihaknya mengalami kerugian yang cukup besar akibat unggahan video tersebut di channel YouTube Halilintar TV. Jika ditotal, kerugian bisa mencapai Rp 9,5 miliar baik secara material dan immaterial.
3. Nagaswara minta ganti rugi kepada Gen Halilintar
![Rahayu Kertawiguna (tengah) mendapat penghargaan dari PAPPRI. [dokumentasi pribadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/03/16/13258-rahayu-kertawiguna.jpg)
Tekait kerugian yang mencapai miliaran rupiah, kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, meminta ganti rugi pada pihak Gen Halilintar
4. PN Jakarta Pusat menolak gugatan Nagaswara
![ST12 bersama boss Nagaswara, Rahayu Kertawiguna. [Instagram Nagaswara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/10/10/78027-st12-bersama-boss-nagaswara-rahayu-kertawiguna-instagram-nagaswara.jpg)
Pada 30 Maret 2020, Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menolak gugatan label musik Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh keluarga Gen Halilintar.
Terkait penolakan tersebut, pihak Nagaswara merasa keberatan karena saksi yang hadir dalam persidangan adalah Atta Halilintar dan Tariq Halilintar, karena merka berdua adalah anggota keluarga.