5. Nagaswara lakukan kasasi

Kurang puas dengan sidang gugatan pengadilan, akhirnya pihak Nagaswara melakukan Kasasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi.
"Kami akan ajukan kasasi, salah satunya itu, yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu, tidak disumpah dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan," kata Yosh pada 31 Maret 2020.
6. Gen Halilintar Terbukti Bersalah
![Gen Halilintar [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/02/05/40019-gen-halilintar-instagram.jpg)
Pada 20 Mei 2022, Mahkamah Agung akhirnya mennyetujui Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh pihak Nagaswara.
Mahkamah Agung memberi hukuman pada keluarga Atta Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk yang terkenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
Majelis hakim menyatakan Gen Halilintar melanggar hak cipta terhadap lagu "Lagi Syantik" sesuai dalam amar putusan nomor 41PK/Pdt,Sus-HK/2021.
Keluarga Gen Halilintar juga terbukti bersalah karena mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar tanpa seizin pihak PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi lagu tersebut.
Terkait pelaksanaan putusan MA tersebut, kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi mengatakan, ia akan mengambil langkah hukum lanjutan jika pihak Gen Halilintar tidak membayar denda.
Baca Juga: Gen Halilintar Didenda Rp 300 Juta, Imbas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Lagi Syantik
Sementara CEO Nagaswara, Rahayu Kertaguna menyambut baik kemenangannya dan mengaku puas dengan perjuangannya melindungi hak cipta yang dibuktikan dengan kemenangannya melalui PK.
"Saya juga enggak percaya kalau kami yang menang. Ini berkah kalau kami tidak pernah menyerah," kata Rahayu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan