Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran

Alfian Winanto Suara.Com
Selasa, 03 Maret 2026 | 20:25 WIB
  • Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (ketiga kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan), dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (keempat kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom]
    Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (ketiga kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan), dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (keempat kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom]
  • Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kedua kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kedua kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom]
    Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kedua kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kedua kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom]
  • Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom]
    Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom]
  • Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (ketiga kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan), dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (keempat kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom]
  • Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kedua kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kedua kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom]
  • Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom]

Suara.com - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (ketiga kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan), dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (keempat kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya untuk membayar THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara serta meminta pihak swasta membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa pembayaran THR 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku, yang akan dipotong sebelum dana diterima oleh ASN maupun pekerja swasta. Kebijakan itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran administrasi pajak menjelang pencairan Hari Raya Idul Fitri.
[ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI