Perjalanan Kasus Adam Deni: Kini Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 31 Mei 2022 | 17:05 WIB
Perjalanan Kasus Adam Deni: Kini Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni�Gearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, sidang tersebut ditunda dan akhirnya digelar pada Senin (21/3/2022) pukul 13.00.

Dalam sidang tersebut Adam Deni didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jalani bulan Ramadan di tahanan

Adam Deni harus menghadapi kasus tersebut saat bulan Ramadan. Alhasil, ia melewatkan Ramadan bersama keluarga dan kekasih. 

Meski dalam tahanan, Adam Deni sempat menikmati menikmati makanan favoritnya yang dimasak oleh sang ibu.

"Ya rasanya sedih lah, karena kan biasanya puasa di rumah sama kekuarga sama pacar juga," curhat Adam saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).

Dituntut 8 tahun penjara

Pada Senin (30/5/2022), jaksa membacakan tuntutan Adam Deni berupa 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. Kendati angka waktu kurungan tersebut tidak sedikit, Adam Deni tampak tenang saat ditemui usai sidang.

"Nggak apa-apa saya dituntut segini," ujar Adam.

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Akses Ilegal, Adam Deni: Nggak Apa-apa

Adam yakin bahwa hakim dapat memberikan vonis yang lebih ringan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI