Namun, sidang tersebut ditunda dan akhirnya digelar pada Senin (21/3/2022) pukul 13.00.
Dalam sidang tersebut Adam Deni didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jalani bulan Ramadan di tahanan
Adam Deni harus menghadapi kasus tersebut saat bulan Ramadan. Alhasil, ia melewatkan Ramadan bersama keluarga dan kekasih.
Meski dalam tahanan, Adam Deni sempat menikmati menikmati makanan favoritnya yang dimasak oleh sang ibu.
"Ya rasanya sedih lah, karena kan biasanya puasa di rumah sama kekuarga sama pacar juga," curhat Adam saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).
Dituntut 8 tahun penjara
Pada Senin (30/5/2022), jaksa membacakan tuntutan Adam Deni berupa 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. Kendati angka waktu kurungan tersebut tidak sedikit, Adam Deni tampak tenang saat ditemui usai sidang.
"Nggak apa-apa saya dituntut segini," ujar Adam.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Akses Ilegal, Adam Deni: Nggak Apa-apa
Adam yakin bahwa hakim dapat memberikan vonis yang lebih ringan.