Sebagai informasi, lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini diantaranya, asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Akibat penggelapan sertifikat tanah itu, keluarga Nirina Zubir mengklaim kerugian yang didapat mencapai Rp 17 miliar.