Suara.com - Nama Ustaz Yusuf Mansur kembali ramai diperbincangkan karena rumahnya digeruduk massa pada Senin (20/6/2022) pagi. Mereka meminta kejelasan terkait program investasi yang diikuti oleh pengurus jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Bogor, Jawa Barat.
Belakangan Yusuf Mansur memang mendapat sorotan karena banyak orang mengaku tak pernah mendapat keuntungan dari investasi yang ditawarkan. Para investor itu meminta ganti rugi pada Ustaz Yusuf Mansur dan membawanya ke meja hijau. Yuk simak kasus-kasus investasi Yusuf Mansur berikut ini.
1. Wanprestasi Investasi Batu Bara
![Nur Khaliek, pengurus Masjid Darussalam menjadi saksi mengenai kasus investasi batu bara yang digagas Ustaz Yusuf Mansur. [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/22/13176-nur-khaliek-soal-ustaz-yusuf-mansur.jpg)
Kasus investasi batu bara ini dimulai ketika Ustaz Yusuf Mansur mendatangi Masjid Darusssalam dan menyampaikan programnya. Setelahnya, ratusan orang masjid tersebut tertarik dan menggelontorkan uang investasi sejak 2009-2010.
Mereka seharusnya mendapat keuntungan dari investasi itu per bulan namun hingga saat ini tak ada keuntungan yang didapat. Ratusan jemaah dan pengurus Masjid Darussalam Kota Wisata mengeluarkan investasi dengan nominal beragam, bahkan ada yang menggelontorkan dana sampai Rp 80 juta.
Yusuf Mansur pun digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal tahun ini. Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.
2. Program Tabung Tanah
![Lili, salah satu korban sekaligus penggugat Ustaz Yusuf Mansur [Suara.com/Evi Ariska]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/06/53204-lili-salah-satu-korban-sekaligus-penggugat-ustaz-yusuf-mansur-suaracomevi-ariska.jpg)
Pada tahun 2021, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Surati, Yeni Rahmawati dan Aida Alamsyah. Gugatan itu terkait penawaran program tabung tanah yang dilakukan Yusuf Mansur dalam acara pengajian di Hong Kong pada 2014.
Ketika penggugat hendak mengikuti program, mereka wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih dan harus membayar uang Rp 200.000 untuk pendaftaran. Mereka tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanamkan investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-4,9 juta. Mereka dijanjikan mendapat keuntungan berupa bagi hasil namun hingga saat ini tak ada kepastian.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Menang Gugatan, Raffi Ahmad Beli Pesawat
3. Wanprestasi Investasi Hotel Haji Atau Umrah