- Ustaz Yusuf Mansur menjadi sorotan publik setelah video siaran langsungnya viral, ia menawarkan doa khusus bagi donatur dengan nominal besar melalui aplikasi PayTren.
- Aksi tersebut memicu kontroversi karena dianggap menyerupai praktik jasa doa berbayar, yang sebelumnya pernah dikecam oleh Kementerian Agama.
- Sejumlah warganet memberikan respons negatif, mempertanyakan etika dan keabsahan tindakan tersebut, sementara tokoh agama menilai praktik semacam itu berpotensi sebagai penipuan.
Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur kembali menuai kontroversi. Kali ini, pemilik yayasan Daarul Quran tersebut seolah-olah membuka jasa doa berbayar melalui live media sosial.
Kasus ini diketahui dari beredarnya video Ustaz Yusuf Mansur sedang melakukan siaran langsung sambil mengajak penontonnya untuk berdonasi. Bila jumlah uang yang didonasikan besar, ia akan mengirim 'doa khusus' untuk orang tersebut.
Ayah dari selebgram sekaligus penulis buku Wirda Mansur itu juga mengatakan akan membacakan surat Al-Fatihah bersama 500 orang lainnya untuk orang tua dan keluarga pendonasi besar tersebut.
"50 ribu (rupiah) boleh, seribu pakai PayTren boleh lho. Waduh ada yang 2 juta. Masya Allah, luar biasa. Belum ada yang 10 juta ini? 10 juta 20 juta saya Fatihah-in khusus nih. Bismillah di-Fatihah-in sama 500 orang," ucapnya, dikutip dari akun Instagram @/lambe_turah pada Sabtu (11/10/1025)
Aksi Ustaz Yusuf Mansur yang dianggap menyerupai jasa kirim doa berbayar, menjadi sorotan dan menuai beragam reaksi dari publik. Namun, sebagian besar kontra dengan aksi sang ustaz.
"Dia ustaz atau dukun dah?" tanya seorang warganet.
"Hanya di Konoha, agama bisa diperjualbelikan," heran warganet lainnya.
"Astagfirullah ustaz, kok bisa begini?" tanya warganet yang lain.
Doa Berbayar Dilarang Kementerian Agama
Baca Juga: Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?
Ini bukan lah insiden 'jasa doa berbayar' pertama yang viral di Indonesia. Pada 2014 lalu, pernah ada akun X (dulu Twitter) @/SedekahHarian yang juga membuka praktik tersebut.
Kala itu Suryadharma Ali, yang menjabat sebagai Menteri Agama, menegaskan bahwa jasa doa berbayar tidak dapat dibenarkan. Bahkan, praktik itu dinilai "menunggangi kesucian agama".
Menurutnya, tidak ada ulama atau tokoh agama yang akan menerapkan praktik doa berbayar.
"Menurut saya tidak ada ulama atau juga tokoh agama yang menerapkan doa berbayar seperti itu. Kami berharap masyarakat tidak menanggapi adanya doa berbayar seperti itu, karena memang pada dasarnya tidak ada doa yang membayar," imbau Ali, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Sementara menurut Nasaruddin Umar yang kala itu menjabat sebagai Wakil Menteri Agama (Wamenag) menegaskan bahwa jasa doa berbayar berpotensi sebagai penipuan.
"Praktik berdoa berbayar jelas berpotensi sebagai penipuan," kata Nasaruddin Umar kala itu.