Walau begitu jika istri punya alasan kuat dan sesuai syariat untuk bercerai, maka hal tersebut diperbolehkan daripada meninggalkan suami tanpa sebab. Alasan hukum istri meninggalkan suami adalah haram salah satunya adalah posisi suami dalam rumah tangga. Maka dari itu, bersabarlah dan tenangkan diri saat memiliki permasalahan dan jangan meninggalkan rumah.
Kontributor : Trias Rohmadoni