Suami Dilarang Menyakiti Istri
Dalam ajaran islam, seorang suami dilarang untuk menyakiti istrinya. Baik fisik maupun non fisik. Bahkan, tidak hanya agama. Hukum negara pun juga melarang untuk seorang suami melakukan perbuatan yang menyakiti istrinya, lebih – lebih menyakiti secara fisik.
Salah satu bukti bahwa agama islam mengajarkan agar seorang suami tidak menyakiti hati istrinya.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh muslim, disebutkan dalam hadist tersebut bahwa Rasulullah SAW bersabda agar para suami takut kepada Allah SWT dan kepada istri.
“Takutlah kalian kepada Allah SWT tentang urusan istri kalian, karena kalian mengambilnya dengan amanat dari Allah SWT. Dan kalian halalkan farjinya dengan kalimat Allah SWT, maka hak kalian atas mereka adalah agar mereka kaum istri jangan mengizinkan orang yang kalian benci masuk rumah kalian, kalau sampai mereka melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti, sedangkan hak mereka atas kalian adalah berikan nafkah serta pakainnya dengan cara yang baik.” (HR. Muslim: 1218).
Walau begitu jika istri punya alasan kuat dan sesuai syariat untuk bercerai, maka hal tersebut diperbolehkan daripada meninggalkan suami tanpa sebab. Alasan hukum istri meninggalkan suami adalah haram salah satunya adalah posisi suami dalam rumah tangga. Maka dari itu, bersabarlah dan tenangkan diri saat memiliki permasalahan dan jangan meninggalkan rumah.
Kontributor : Trias Rohmadoni