Nindy Ayunda Kembali Mangkir, Pengacara: Eloknya Diperiksa setelah Idul Adha

Jum'at, 08 Juli 2022 | 21:33 WIB
Nindy Ayunda Kembali Mangkir, Pengacara: Eloknya Diperiksa setelah Idul Adha
Nindy Ayunda [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nindy Ayunda dipolisikan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.

Sebelum memanggil Nindy Ayunda, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari Sulaiman dan istrinya Rini Diana selaku pelapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI