Sidang Cerai Arya Saloka dan Putri Anne Digelar Perdana Besok

Selasa, 29 April 2025 | 21:57 WIB
Sidang Cerai Arya Saloka dan Putri Anne Digelar Perdana Besok
Perjalanan Cinta Arya Saloka dan Putri Anne (Instagram/@arya.saloka)

Suara.com - Proses perceraian Arya Saloka dan Putri Anne akan dimulai pada Rabu (30/4/2025) besok.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengagendakan sidang cerai perdana untuk Arya Saloka dan Putri Anne.

"Sudah ditentukan majelis hakimnya. Sidang perdana 30 April," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana dalam wawancara 16 April.

Biasanya, sidang cerai perdana beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak berperkara.

Kalau penggugat dan tergugat sama-sama hadir, hakim biasanya mengarahkan kedua pihak untuk berhadapan di ruang mediasi, dengan mediator berusaha mendamaikan mereka.

Namun bila hanya salah satu dari penggugat atau tergugat yang hadir, atau bahkan keduanya cuma diwakili pengacara, hakim biasanya akan menunda sidang.

Dengan penundaan sidang, diharapkan pihak penggugat dan tergugat bisa meluangkan waktu untuk hadir di pemanggilan berikutnya.

Sejauh ini, belum ada informasi terkait rencana kehadiran Arya Saloka dan Putri Anne di Pengadilan Agama Jakarta Selatan besok.

Baca Juga: Arya Saloka Selingkuh dengan Davina Karamoy di Film Dendam Malam Kelam

Sebelumnya diberitakan, Arya Saloka mendaftarkan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 15 April.

"Arya Saloka, masuk perkaranya. Terdaftar dengan nomor perkaranya teregister 1208, tanggal 15 April. Arya Saloka Yuda Prawira Surowilogo sebagai pemohon, termohonnya Putri Anne," papar Suryana.

Faktor kerenggangan hubungan yang dipicu pertengkaran jadi alasan Arya Saloka mentalak cerai Putri Anne. Namun, tidak dirinci seperti apa alasan pertengkaran mereka.

Arya Saloka dan Putri Anne (Instagram)
Arya Saloka dan Putri Anne (Instagram)

"Pokok permasalahannya hanya perselisihan dan pertengkaran," jelas Suryana.

Permohonan talak Arya Saloka terhadap Putri Anne didaftarkan lewat sistem online pengadilan atau e-court, dengan didampingi tim pengacaranya.

"Pemohon didampingi kuasa hukumnya. Intinya, sudah didampingi pengacara," papar Suryana.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI