Sidang Cerai Arya Saloka dan Putri Anne Digelar Perdana Besok

Selasa, 29 April 2025 | 21:57 WIB
Sidang Cerai Arya Saloka dan Putri Anne Digelar Perdana Besok
Perjalanan Cinta Arya Saloka dan Putri Anne (Instagram/@arya.saloka)

Suara.com - Proses perceraian Arya Saloka dan Putri Anne akan dimulai pada Rabu (30/4/2025) besok.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengagendakan sidang cerai perdana untuk Arya Saloka dan Putri Anne.

"Sudah ditentukan majelis hakimnya. Sidang perdana 30 April," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana dalam wawancara 16 April.

Biasanya, sidang cerai perdana beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak berperkara.

Kalau penggugat dan tergugat sama-sama hadir, hakim biasanya mengarahkan kedua pihak untuk berhadapan di ruang mediasi, dengan mediator berusaha mendamaikan mereka.

Namun bila hanya salah satu dari penggugat atau tergugat yang hadir, atau bahkan keduanya cuma diwakili pengacara, hakim biasanya akan menunda sidang.

Dengan penundaan sidang, diharapkan pihak penggugat dan tergugat bisa meluangkan waktu untuk hadir di pemanggilan berikutnya.

Sejauh ini, belum ada informasi terkait rencana kehadiran Arya Saloka dan Putri Anne di Pengadilan Agama Jakarta Selatan besok.

Baca Juga: Arya Saloka Selingkuh dengan Davina Karamoy di Film Dendam Malam Kelam

Sebelumnya diberitakan, Arya Saloka mendaftarkan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 15 April.

"Arya Saloka, masuk perkaranya. Terdaftar dengan nomor perkaranya teregister 1208, tanggal 15 April. Arya Saloka Yuda Prawira Surowilogo sebagai pemohon, termohonnya Putri Anne," papar Suryana.

Faktor kerenggangan hubungan yang dipicu pertengkaran jadi alasan Arya Saloka mentalak cerai Putri Anne. Namun, tidak dirinci seperti apa alasan pertengkaran mereka.

Arya Saloka dan Putri Anne (Instagram)
Arya Saloka dan Putri Anne (Instagram)

"Pokok permasalahannya hanya perselisihan dan pertengkaran," jelas Suryana.

Permohonan talak Arya Saloka terhadap Putri Anne didaftarkan lewat sistem online pengadilan atau e-court, dengan didampingi tim pengacaranya.

"Pemohon didampingi kuasa hukumnya. Intinya, sudah didampingi pengacara," papar Suryana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI