2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa?

Jum'at, 15 Juli 2022 | 19:59 WIB
2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa?
Nindy Ayunda [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI