4 Kasus Hukum Ini Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Terbaru Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar

Sumarni

Rabu, 05 Maret 2025 | 09:50 WIB
4 Kasus Hukum Ini Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Terbaru Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Nikita Mirzani kembali merasakan masuk penjara setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Rp 4 miliar terhadap dokter Reza Gladys. Bersama sang asisten pribadi, Mail, dia resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) malam.

Kali ini, Nikita Mirzani tampak tenang meski harus memakai baju orange bertuliskan tahanan. Dia dan Mail bahkan beda dari tersangka-tersangka lain karena meski dengan baju tahanan namun masih kelihatan modis.

Tak ada tangisan, Niki justru menebar senyuman dengan ramahnya kepada semua orang. Perempuan 38 tahun ini seolah yakin kalau dirinya akan segera bebas.

Bukan jadi yang pertama, ternyata Nikita Mirzani sudah pernah dipenjara berkali-kali. Apa saja kasus hukum yang menjeratnya? Simak rangkuman Suara.com di bawah ini.

1. Kasus dugaan pemerasan dr Reza Gladys

Nikita Mirzani dan Reza Gladys. (Instagram)
Nikita Mirzani dan Reza Gladys. (Instagram)

kasus hukum paling baru yang berhasil menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara adalah dugaan pemerasan terhadap dr Reza Gladys sebesar Rp4 miliar. Dalam laporan tersebut, Niki bersama asistennya dijerat pasal berlapis termasuk UU ITE, KUHP tentang pengancaman, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihak Polda Metro Jaya menyebut sudah cukup bukti untuk menahan ibu tiga anak itu. Disebutkan, Niki akan ditahan selama 20 hari sejak 4 Maret 2025 untuk kepentingan penyelidikan.

Penahanan bisa berlanjut atau tidak setelahnya tergantung kondisi yang menyertainya. Apalagi putri Niki, Laura Meizani juga sudah mengirimkan surat penangguhan penahanan karena sang ibu adalah tulang punggung keluarga.

2. Kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra

baca juga
Dito Mahendra. (Instagram/@nindyayunda)
Dito Mahendra. (Instagram/@nindyayunda)

Pada 2022, Nikita Mirzani dijemput paksa Polres Serang Kota untuk dijebloskan ke penjara atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Pihak Dito merasa tak terima karena Nikita koar-koar di sosial media kalau pacar Nindy Ayunda saat itu dituding sudah melakukan pemukulan pada sekuriti.

Penangkapan paksa ini karena Niki mangkir dua kali saat dipanggil polisi. Selama 20 hari, Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang oleh Kejaksaan Negeri Serang. Setelah itu, dia dibebaskan karena Dito Mahendra tak pernah datang ke persidangan.

3. Kasus penganiayaan Dipo Latief

Dipo Latief. (Instagram)
Dipo Latief. (Instagram)

Pada 2020, Nikita Mirzani masuk penjara atas laporan mantan suaminya, Dipo Latief yang menyebutnya sudah melakukan penganiayaan atau KDRT. Mirisnya, Niki saat itu sedang hamil anak dari Dito.

Dalam kasus ini, Nikita divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara namun tidak ditahan.

4. Kasus penganiayaan Olivia Mai Sandie dan Beverly Sheila Sandie

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dijebloskan ke Penjara, Akun Instagram Nikita Mirzani Tetap Aktif Posting Dukungan Netizen

Dijebloskan ke Penjara, Akun Instagram Nikita Mirzani Tetap Aktif Posting Dukungan Netizen

Entertainment | Rabu, 05 Maret 2025 | 09:30 WIB

Deretan Kasus Pidana Nikita Mirzani: Aniaya Eks Suami hingga Pemerasan dan TPPU, Kini Jadi Tahanan Polda Metro Jaya!

Deretan Kasus Pidana Nikita Mirzani: Aniaya Eks Suami hingga Pemerasan dan TPPU, Kini Jadi Tahanan Polda Metro Jaya!

Entertainment | Rabu, 05 Maret 2025 | 06:34 WIB

Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani Masih Sempat Godain Pria Korea

Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani Masih Sempat Godain Pria Korea

Entertainment | Rabu, 05 Maret 2025 | 05:10 WIB

Bahagia Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Kirim Pesan Manis untuk Hacker

Bahagia Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Kirim Pesan Manis untuk Hacker

Entertainment | Rabu, 05 Maret 2025 | 08:45 WIB

Buntut Penahanan Nikita Mirzani, Polisi Didesak Tangkap Owner Skincare Overclaim

Buntut Penahanan Nikita Mirzani, Polisi Didesak Tangkap Owner Skincare Overclaim

Entertainment | Rabu, 05 Maret 2025 | 08:15 WIB

Ramai Kabar Nikita Mirzani Ditahan, Kakak Vadel Badjideh: Alhamdulillah...

Ramai Kabar Nikita Mirzani Ditahan, Kakak Vadel Badjideh: Alhamdulillah...

Entertainment | Rabu, 05 Maret 2025 | 07:45 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×