Namun, produknya dituduh mirip dengan MS Glow yang berdiri tahun 2013. Perseteruan antara PS Glow dan MS Glow pun dimulai hingga masuk kasus hukum.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, Septi Siregar menemukan bahwa MS Glow masuk dalam daftar merek minuman serbuk, bukan produk kecantikan. Hal itu membuat merek PS Glow valid dan bisa memenangkan persidangan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," ucap Septi.
Kemenangan PS Glow membuat Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow, digugat ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma