4. Lapor ke Divisi Propam Mabes Polri
Nikita Mirzani yang tak terima dengan semua perlakuan oleh penyidik Polres Serang Kota melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
5. Rumah Kembali Digeledah
Bukan hanya sekali, rumah Nikita Mirzani kembali didatangi tim penyidik Polres Serang Kota. Kedatangan para penyidik itu dalam rangka menyita barang bukti berupa iPad. Namun saat penggeledehan terjadi, Nikita Mirzani tak ada di rumah.
6. Ditetapkan Tersangka Sejak 20 Juni 2022
Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Juni 2022. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
7. Ditangkap Paksa di Mal Senayan City
Nikita Mirzani kemudian ditangkap paksa oleh sejumlah penyidik Polres Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) di area mal Senayan City Jakarta Pusat. Dalam peristiwa ini, sang putra bungsu, Arkana Mawardi yang bersama Nikita Mirzani sempat menangis histeris.
8. Dibebaskan Karena Alasan Kemanusiaaan
Baca Juga: Mulai dari Duduk Perkara hingga Bebas, 5 Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra
Setelah 1 kali 24 jam pasca penangkapan, beredar kabar Nikita Mirzani telah ditahan polisi. Namun tak lama kemudian Polres Serang Kota memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan. Walau begitu, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.