PURWOKERTO.SUARA.COM - Artis kotntroversial, Nikita Mirzani menjalani proses penyelidikan di Polres Serang Kota, Jumat 22 Juli 2022. Di sela inspeksi, Nikita ternyata sempat meminta dibawakan cemilan.
Cerita itu disampaikan asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra yang berkunjung ke Polresta Serang Kota membawa bungkusan plastik. "Ini, cemilan buat Nikita," ucap Mail. Mail Syahputra sesudah itu menjelaskan cemilan apa yang diminta Nikita Mirzani untuk menemani proses inspeksi.
"Nggak tersedia pesanan apa-apa sih, cuma Yupi-Yupian (Permen) doang," kata Mail.
Tak sekedar itu, ada juga satu orang yang membawa tas memuat pakaian untuk Nikita Mirzani. Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polres Serang Kota saat menghabiskan waktu dengan anaknya di Mall Senayan City, Jakarta Kamis (21/7/2022) sore. Tiba di Polres Serang Kota, dia segera diperiksa.
Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran julukan baik lewat ITE gegara postingan di Instastory akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (Dm).
"Konteksnya berkaitan laporan oleh Saudara DM disesuaikan LP adalah UU Kabar Transaksi Elektronik, di mana yang jadi objek pelaporan adalah konten yang tersedia di Instastory milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6/2022).
Di sisi lain, info tentang tersangka Nikita Mirzani diketahui berasal dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Spdp). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan SPDP tersebut diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berasal dari Polresta Kota Serang.
Perihal penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah itu diambil sebab sang presenter tak kooperatif sesudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Shinto, Nikita Mirzani bukan mencukupi panggilan inspeksi sebanyak dua kali.
Pertama, Nikita Mirzani tidak mengindahkan undangan penyidik Polre Serang Kota pada 24 Juni 2022. Di mana ia meminta penundaan terhadap 6 Juli 2022. Tapi di hari yang ia tentukan sendiri, nikita Mirzani tidak hadir.
Baca Juga: Kasus Istri Anggota TNI Ditembak OTK, Jenderal Andika Curigai Suami yang Kabur setelah Kejadian
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra berkenaan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.