Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.
Setelah melewati proses persidangan, Putra Siregar dan Rico Valentino resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.