Komika resah dengan hak paten Open Mic
Alasan Ramon Papana mendaftarkan istilah Open Mic ke Ditjen HAKI adalah agar dunia stand up comedy di Indonesia lebih berkembang.
Namun kenyataannya langkah tersebut ditentang oleh sejumlah komika yang tergabung dalam Komunitas Stand Up Comedy.
Mereka menilai, pendaftaran Open Mic sebagai merek aging justru malah merugikan pada komika. Presiden Stand Up Indo Adjis Doa Ibu mengatakan, akibat adanya mereka dagang Open Mic, sejumlah komika justru terkena somasi.
"Gemas gitu ya, karena banyak teman-teman yang dikirimi somasi. Padahal ini kan istilah umum," kata Adjis Doa Ibu di Pengadlan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Paten Open Mic ‘makan korban’
Akibat istilah Open Mic dipatenkan oleh Ramin Papana, sejumlah komika kena getahnya. Salah satunya adalam komika Mo Sidik.
Ia terkena somasi ketika pada 2019 ia menggelar ajang open mic untuk para komika. Tak hanya sekadar somasi, ia juga dituntut Rp1 miliar karena dianggap menggunakan merk dagang tersebut tanpa izin.
Ternyata tak hanya Mo Sidik yang terkena imbas hak paten Open Mic. Komika Pandji Pragiwaksono mengungkap, sejumlah kafe juga dikirimi somasi hingga Rp250 juta akibat mengadakan acara open mic.
Para komika melawan paten Open Mic