Ramon Papana Absen Sidang Merek Open Mic karena Alamat Tak Valid, Kena Sentil Adjis Doaibu

Selasa, 13 September 2022 | 19:29 WIB
Ramon Papana Absen Sidang Merek Open Mic karena Alamat Tak Valid, Kena Sentil Adjis Doaibu
Adjis Doaibu [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Sidang atas merek Open Mic digelar hari ini, Selasa (13/9/2022) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sayangnya dalam sidang perdana, Ramon Papana sebagai tergugat absen.  

Informasi ini hadir dari cuitan Adjis Doaibu. Komika sekaligus bintang film Cek Toko Sebelah ini menuturkan, surat gugatan itu tidak sampai ke Ramon Papana.

"Alamat (Ramon Papana) yang diperoleh dari pencatatan merek di DJKI sudah tidak valid," kata Adjis Doaibu, Selasa (13/9/2022).

Adjis Doaibu lantas mengomentari kabar yang menyebut Ramon Papana sebagai orang kaya. "Ah kocak, ternyata sama juga kayak kebanyakan kita nih. Dia masih ngontrak, katanya tajir?"

Karena pihak pengadilan tidak bisa menjangkau Ramon Papana melalui alamat, Adjis Doaibu mencoba menghubungi lewat Twitter.

Perjalanan Karier Ramon Papana (YouTube/hi INDO! Official)
Perjalanan Karier Ramon Papana (YouTube/hi INDO! Official)

Komedian 34 tahun itu menyematkan akun Twitter Ramon Papana. Ia hendak bertanya di mana lelaki yang pernah terlibat dalam produksi Lenong Rumpi itu tinggal.

"Mon, minta alamat lu dong buat kirim surat gugatan nih. Jawab ya, enggak jawab PKI," kata Adjis Doaibu.

Kasus ini bermula saat Ramon Papana mendaftarkan merek dagang Open Mic, 28 Mei 2013. Merek tersebut resmi terdaftar di Ditjen HAKI sejak 5 Juni 2015.

Komunitas Stand Up Indonesia yang diwakili Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, Gilang Bagaskara, Mo Sidik dan lainnya mengajukan gugatan atas merek dagang Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Komunitas Stand Up Indonesia yang diwakili Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, Gilang Bagaskara, Mo Sidik dan lainnya mengajukan gugatan atas merek dagang Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Atas kepemilikan ini, mereka yang menggunakan nama Open Mic mendapat somasi. Padahal menurut para komika, nama tersebut adalah umum, artinya bisa digunakan siapapun.

Baca Juga: Profil Mo Sidik, Komika yang Kena Somasi Karena Pakai Nama Open Mic

Salah satu yang menjadi korban adalah Mo Sidik. Ia disomasi dan dituntut Rp 1 miliar karena dianggap menggunakan nama tersebut.

Para komika yang resah dengan masalah ini, akhirnya mengajukan gugatan terhadap merek dagang Open Mic, Kamis (25/8/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI