Obati Saraf Kejepit, Nikita Mirzani Pilih Pakai Tukang Urut di Penjara Daripada Dikawal Ketat di RS

Selasa, 15 November 2022 | 11:56 WIB
Obati Saraf Kejepit, Nikita Mirzani Pilih Pakai Tukang Urut di Penjara Daripada Dikawal Ketat di RS
Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI