Royalti Anjlok ke Rp25 Juta, Rhoma Irama Sentil Kinerja LMKN

Yazir F, Tiara Rosana

Rabu, 08 April 2026 | 20:40 WIB
Royalti Anjlok ke Rp25 Juta, Rhoma Irama Sentil Kinerja LMKN
Rhoma Irama [Tiara Rosana/Suara.com]
baca 10 detik
  • Rhoma Irama mengkritik LMKN terkait ketidakjelasan sistem penarikan dan distribusi royalti selama masa transisi undang-undang baru.
  • Pendapatan royalti ARDI anjlok dari miliaran rupiah menjadi hanya Rp25 juta, yang dinilai sangat menyulitkan pembagian bagi ratusan anggotanya.
  • Sebagai bentuk empati menjelang Lebaran, Rhoma Irama menyumbangkan Rp100 juta uang pribadi untuk membantu para seniman yang terdampak kisruh royalti tersebut.

Suara.com - Raja dangdut Rhoma Irama mengkritik kinerja sekaligus transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait pengelolaan royalti musik.

Kritik ini disampaikan bersama sejumlah lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam jumpa pers di kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa, 7 April 2026.

Selain Rhoma, sejumlah LMK yang turut hadir antara lain Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Langgam Kreasi Budaya, PAPPRI, Prisindo, AKSI, hingga Transparansi Royalti Indonesia (TRI).

"Bahwa berkumpulnya kami di sini adalah dalam rangka menyikapi kondisi saat ini yang kita hadapi bersama, di mana LMKN sebagai lembaga yang melakukan penarikan, pemungutan, dan distribusi royalti, tengah melakukan penyesuaian peraturan dengan undang-undang hak cipta yang baru," kata Rhoma Irama kepada awak media.

Menurut Rhoma, kebijakan LMKN seharusnya tetap mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta selama sistem baru masih dalam tahap transisi.

"Nah, sayangnya LMKN dan juga LMK-LMK ini belum melakukan sosialisasi yang mendalam. Kemudian penerapan sistem dalam waktu yang relatif singkat ini, seharusnya sebelum kita mengacu pada sistem baru, kita tetap mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014," bebernya.

Sang pedangdut menilai, ketidakjelasan acuan dalam masa transisi berpotensi menimbulkan masalah dalam distribusi royalti.

"Kalau sekarang ini kita tidak mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tersebut, dan juga belum mengacu kepada undang-undang yang baru, maka dalam masa transisi ini terjadilah kisruh dalam pengambilan atau distribusi royalti tersebut," lanjut Rhoma.

Kondisi tersebut, kata dia, memicu keresahan di kalangan musisi dan pencipta lagu.

baca juga

"Sehingga banyak yang menjadi keresahan di kalangan para seniman, pencipta lagu, dan musisi pada umumnya," tutur Rhoma.

Dalam kesempatan yang sama, Rhoma juga menyoroti turunnya royalti yang diterima ARDI. Dia menyebut angka yang sebelumnya mencapai miliaran rupiah kini hanya sebesar Rp25 juta.

"Nah ini kemarin cuma dapat Rp25 juta. Ngebagiinnya gimana coba? Yang biasanya Rp2 sekian M, Rp2,5 M, tiba-tiba cuma Rp25 juta," ucapnya.

Dengan jumlah anggota ARDI yang mencapai ratusan orang, dia mempertanyakan skema pembagiannya.

"300-an anggota. Ya bayangin aja ngebagiinnya gimana. Itu aja sih menjadi apa namanya, terutama mau Lebaran. Di mana mereka perlu buat mudik lah, buat belanja Lebaran, itu yang menjadi apa… sangat-sangat menyedihkan," tambahnya.

Sebagai bentuk empati terhadap para musisi dan pencipta lagu, Rhoma mengaku menyumbangkan dana pribadi sebesar Rp100 juta.

"Ya sebagai rasa empati ajalah ya. Empati bahwa apa pun kan saya pimpinan. Saya kan ketua umum. Jadi rasa prihatin aja," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Begadang Malam Ini di ANTV: Kisah Cinta, Fitnah, dan Alunan Nada Sang Raja Dangdut

Begadang Malam Ini di ANTV: Kisah Cinta, Fitnah, dan Alunan Nada Sang Raja Dangdut

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:04 WIB

Sebuah Pengorbanan: Dilema Hati Rhoma Irama antara Ani atau Rika, Malam Ini di ANTV

Sebuah Pengorbanan: Dilema Hati Rhoma Irama antara Ani atau Rika, Malam Ini di ANTV

Entertainment | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:13 WIB

Gitar Tua: Kisah Cinta Rhoma dan Ani yang Menguras Air Mata, Malam Ini di ANTV

Gitar Tua: Kisah Cinta Rhoma dan Ani yang Menguras Air Mata, Malam Ini di ANTV

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05 WIB

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:24 WIB

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:53 WIB

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:07 WIB

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:47 WIB

Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?

Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 10:56 WIB

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:18 WIB

Terkini

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:30 WIB

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

×