Kaleidoskop 2022: 20 Kasus Sepanjang 2022, Kisruh Robot Trading Hingga KDRT Lesti Kejora

Sabtu, 24 Desember 2022 | 08:03 WIB
Kaleidoskop 2022: 20 Kasus Sepanjang 2022, Kisruh Robot Trading Hingga KDRT Lesti Kejora
Lesti Kejora dan Rizky Billar menggelar perdamaian di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) malam. [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - 2022 hampir berakhir dalam beberapa hari ke depan. Sepanjang tahun, tak kurang dari 20 kasus mewarnai dunia Tanah Air.

Ada beragam kasus yang melibatkan para publik figur. Sebut saja yang heboh seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan soal investasi bodong.

Keributan artis seperti Wanda Hamidah vs mantan suami, Nikita Mirzani vs Dito Mahendra hingga Jonathan Frizzy vs Dhena Devanka.

Jangan lupakan pula kasus yang menghebohkan masyarakat Indonesia soal laporan KDRT Lesti Kejora atas suaminya, Rizky Billar.

Lalu, kasus apa saja yang terjadi sepanjang 2022? Berikut 20 diantaranya seperti yang sudah dirangkum Suara.com

1. Rumah Gala Sky nyaris disita gara-gara Doddy Sudrajat

Calon rumah Gala Sky pemberian Medina Zein [Suara.com/Yuliani]
Rumah Gala Sky [Suara.com/Yuliani]

Mengawali tahun, Doddy Sudrajat melaporkan kegiatan donasi untuk rumah sang cucu, Gala Sky Andriansyah. Gara-gara ini, hunian yang dibeli atas hasil sumbangan masyarakat terancam disita negara.

Marissya Icha sebagai inisiator memberikan klarifikasi pada Kementerian Sosial. Hingga pada akhirnya rumah untuk Gala Sky Andriansyah tidak jadi disita.

"Alhamdulillah. Dari awal, sebenarnya saya sudah berpikir, rumah itu tidak akan disita,” kata Haji Faisal, besan Doddy Sudrajat di kawasan Jakarta Barat,  pada 12 Januari 2022. 

Baca Juga: 10 Potret Istri Pesinetron Tanpa Makeup, Cantik dan Tetap Menawan

2. Indra Kenz dilaporkan kasus investasi bodong

Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022).  ANTARA FOTO/Fauzan
Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan

Indra Kenz dilaporkan kasus penipuan berkedok trading binary option atau binomo. Eks Crazy Rich Medan itu resmi jadi tersangka pada 21 Februari 2022.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, ada 144 korban. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp83 miliar.

Karena terbukti bersalah, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

3. Susul Indra Kenz, Doni Salmanan juga dilaporkan

Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).  ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Menyusul Indra Kenz, Doni Salmanan juga dilaporkan kasus investasi bodong. Ia dianggap menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI