Pengacara Siap Mundur Bila Ferry Irawan Terbukti Patahkan Hidung Venna Melinda

Ferry Noviandi, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:47 WIB
Pengacara Siap Mundur Bila Ferry Irawan Terbukti Patahkan Hidung Venna Melinda
Ferry Irawan sebagai tersangka dan didampingi pengacaranya. (Instagram/@hotmanparisofficial)

Suara.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang sudah ancang-ancang mundur dari posisinya andai lelaki 45 tahun itu terbukti melukai Venna Melinda atas tuduhan KDRT.

"Kami menyatakan siap mundur sebagai kuasa hukum jika klien kami memang benar mematahkan tulang hidung pelapor," ujar Jeffry Simatupang dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).

Jeffry Simatupang, pengacara Ferry Irawan membeberkan foto Ferry Irawan. [Isimewa]
Jeffry Simatupang, pengacara Ferry Irawan membeberkan foto Ferry Irawan. [Isimewa]

Namun Jeffry Simatupang juga meminta keringanan hukuman andai Ferry Irawan tidak terbukti melukai Venna Melinda.

"Jika hasil pemeriksaan medis menyatakan tidak ada patahnya tulang hidung, maka kami berharap Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT dapat diterapkan terhadap klien kami," kata Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang tinggal menunggu hasil pemeriksaan medis atau visum Venna Melinda untuk mengambil sikap atas andilnya dalam kasus KDRT Ferry Irawan.

Artis Ferry Irawan dan Venna Melinda bersiap menggelar prosesi lamaran di D’Banquet Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta, Rabu (9/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ferry Irawan dan Venna Melinda [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Surat keterangan hasil pemeriksaan medis dapat membuka fakta yang sebenarnya atas perkara ini," tutur Jeffry Simatupang.

Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.

Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.

Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.

baca juga

Sedang dalam Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang dimohonkan kuasa hukum Ferry Irawan, pelaku hanya diancam pidana penjara empat bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferry Irawan Meratapi Kesedihan di Sel Tahanan, Memohon Minta Damai ke Venna Melinda

Ferry Irawan Meratapi Kesedihan di Sel Tahanan, Memohon Minta Damai ke Venna Melinda

Entertainment | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:08 WIB

Punya Riwayat Penyakit Saraf Kejepit, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan

Punya Riwayat Penyakit Saraf Kejepit, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan

Entertainment | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:08 WIB

Sunan Kalijaga Batal Jadi Pengacara Ferry Irawan: Saya Pembela Korban Kekerasan

Sunan Kalijaga Batal Jadi Pengacara Ferry Irawan: Saya Pembela Korban Kekerasan

Entertainment | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:21 WIB

Tiap Bulan Venna Melinda Rutin Isi Pulsa dan Bayar Pinjaman Online Ferry Irawan

Tiap Bulan Venna Melinda Rutin Isi Pulsa dan Bayar Pinjaman Online Ferry Irawan

Entertainment | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:22 WIB

Cek Fakta: Ferry Irawan Akui Pukul Venna Melinda Saat Dihipnotis Uya Kuya, Benarkah?

Cek Fakta: Ferry Irawan Akui Pukul Venna Melinda Saat Dihipnotis Uya Kuya, Benarkah?

Entertainment | Rabu, 18 Januari 2023 | 10:58 WIB

Lawan Balik Venna Melinda, Ferry Irawan Tunjukkan Bukti Bibir Robek Karena Cakaran

Lawan Balik Venna Melinda, Ferry Irawan Tunjukkan Bukti Bibir Robek Karena Cakaran

Entertainment | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:47 WIB

Terkini

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Sulsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU

Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU

Lampung | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?

Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya

Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS

Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana

Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT

Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:43 WIB

×