Berkaca dari kondisi ibu Ferry Irawan, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum keluarga meminta masyarakat berhenti memperkeruh suasana.
"Opini yang dibawa oleh pihak tertentu ini merugikan keluarga Ferry Irawan. Saya menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menghujat sebelum ada kepastian hukum apakah Ferry bersalah atau tidak," tegas Sunan Kalijaga.
Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023. Keduanya sempat terlibat cekcok di hotel tempat mereka menginap.
Laporan KDRT Venna Melinda kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023 dan ditahan sejak 16 Januari 2023.
Atas perbuatan terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman lima tahun penjara.