Hukuman Medina Zein Diperberat Jadi 9 Bulan Penjara, Uci Flowdea Puas

Yazir Farouk, Adiyoga Priyambodo

Senin, 23 Januari 2023 | 20:52 WIB
Hukuman Medina Zein Diperberat Jadi 9 Bulan Penjara, Uci Flowdea Puas
Medina Zein saat menjalani sidang Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Hukuman terhadap Medina Zein terkait kasus ITE lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Hal ini diungkap oleh Uci Flowdea sebagai pelapor sekaligus korban kasus tersebut.

"Vonisnya jadi sembilan bulan penjara dan denda Rp100 juta. Kalau tidak mampu bayar, tambah kurungan penjara dua bulan," terang Uci Flowdea di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Senin (23/1/2023).

Uci Flowdea belum puas dengan pidana penjara enam bulan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Medina Zein pada September 2022.

"Makanya saya minta jaksa untuk banding. Setelah banding ditolak, ya jaksa akhirnya kasasi," kata Uci Flowdea.

Kini, Uci Flowdea bisa tersenyum lebar. Keinginan memenjarakan Medina Zein lebih lama terwujud meski hanya bertambah tiga bulan dari vonis sebelumnya.

"Ini keadilan buat saya. Saya merasa hukum masih adil dan berpihak kepada saya," ujar Uci Flowdea.

Apalagi sampai saat ini, belum ada tanda-tanda Medina Zein mau memenuhi permintaan ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar ke Uci Flowdea.

"Jadi saya anggap sudah siap dengan resiko tidak melakukan permintaan saya," ucap Uci Flowdea.

Sebagai pengingat, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Ia mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

baca juga

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Medina Zein sebelumnya juga dilaporkan Uci Flowdea atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada 2021.

Peristiwa bermula saat Medina Zein dan Uci Flowdea menyepakati transaksi jual beli sembilan buah tas mewah merek Hermes seharga Rp1,3 miliar yang diduga palsu.

Dari laporan tersebut, Medina Zein dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawa Bukti Penting Buat Penyidik, Uya Kuya Tutup Pintu Damai Untuk Medina Zein

Bawa Bukti Penting Buat Penyidik, Uya Kuya Tutup Pintu Damai Untuk Medina Zein

Selebtek | Rabu, 23 November 2022 | 17:57 WIB

Uya Kuya Sebut Denise Chariesta Nyaris Mati di Amerika: Siapa yang Nyelamatin Lo?

Uya Kuya Sebut Denise Chariesta Nyaris Mati di Amerika: Siapa yang Nyelamatin Lo?

Riau | Rabu, 23 November 2022 | 14:35 WIB

Dua Kasus Baru Selesai, Medina Zein Siap-Siap Hadapi Perkara Lagi dengan Pelapor Uya Kuya

Dua Kasus Baru Selesai, Medina Zein Siap-Siap Hadapi Perkara Lagi dengan Pelapor Uya Kuya

Entertainment | Senin, 21 November 2022 | 11:56 WIB

Terkini

Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura

Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur

Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel

Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:55 WIB

BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026

BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026

Riau | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:53 WIB

Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI

Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo

Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:37 WIB

5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing

5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar

5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

×