Hukuman Medina Zein Diperberat Jadi 9 Bulan Penjara, Uci Flowdea Puas

Senin, 23 Januari 2023 | 20:52 WIB
Hukuman Medina Zein Diperberat Jadi 9 Bulan Penjara, Uci Flowdea Puas
Medina Zein saat menjalani sidang Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Hukuman terhadap Medina Zein terkait kasus ITE lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Hal ini diungkap oleh Uci Flowdea sebagai pelapor sekaligus korban kasus tersebut.

"Vonisnya jadi sembilan bulan penjara dan denda Rp100 juta. Kalau tidak mampu bayar, tambah kurungan penjara dua bulan," terang Uci Flowdea di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Senin (23/1/2023).

Uci Flowdea belum puas dengan pidana penjara enam bulan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Medina Zein pada September 2022.

"Makanya saya minta jaksa untuk banding. Setelah banding ditolak, ya jaksa akhirnya kasasi," kata Uci Flowdea.

Kini, Uci Flowdea bisa tersenyum lebar. Keinginan memenjarakan Medina Zein lebih lama terwujud meski hanya bertambah tiga bulan dari vonis sebelumnya.

"Ini keadilan buat saya. Saya merasa hukum masih adil dan berpihak kepada saya," ujar Uci Flowdea.

Apalagi sampai saat ini, belum ada tanda-tanda Medina Zein mau memenuhi permintaan ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar ke Uci Flowdea.

"Jadi saya anggap sudah siap dengan resiko tidak melakukan permintaan saya," ucap Uci Flowdea.

Sebagai pengingat, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Ia mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Baca Juga: Selebgram Medina Zein Segera Disidang Kasus Penipuan Tas Hermes Rp 1,3 Miliar

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Medina Zein sebelumnya juga dilaporkan Uci Flowdea atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada 2021.

Peristiwa bermula saat Medina Zein dan Uci Flowdea menyepakati transaksi jual beli sembilan buah tas mewah merek Hermes seharga Rp1,3 miliar yang diduga palsu.

Dari laporan tersebut, Medina Zein dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI