Dalam laporan Ruben Onsu, akun-akun media sosial yang diduga milik haters diancam dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hanya saja, Ruben Onsu dan tim kuasa hukum belum bisa menyampaikan pasal apa yang dikenakan pada para pelaku.
"Nanti biar penyidik yang menentukan pasal apa yang dikenakan," ucap kuasa hukum Ruben Onsu, Ari Pratama Nawazar.