Anak Sulung Unggah Ini Sebelum Ferdy Sambo Divonis Mati, Dianggap Firasat dan Bikin Merinding

Senin, 13 Februari 2023 | 16:52 WIB
Anak Sulung Unggah Ini Sebelum Ferdy Sambo Divonis Mati, Dianggap Firasat dan Bikin Merinding
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Dia dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama.

Sebelum putusan tersebut, anak sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica, sempat unggah sesuatu di Instagram. Dia mengungkap perasaan rindunya pada sang ayah.

Trisha Eungelica putri Ferdi Sambo (Instagram @trishaeas)
Trisha Eungelica putri Ferdi Sambo (Instagram @trishaeas)

"Cepat pulang, kangen," tulis anak sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica.

Lantaran kerinduannya tidak kunjung terobati, Trisha Eungelica kemudian membagikan unggahan lain dalam akun Instagram-nya.

Trisha Eungelica mengunggah foto lawas bareng Ferdy Sambo. Dalam kesempatan itu, Trisha Eungelica nostalgia momen bersama dengan sang ayah.

"Yang minta di-spill foto papa," ujarnya.

Hampir semua unggahan Trisha Eungelica diiringi oleh lantunan-lantunan lagu berlirik sedih dengan tempo lambat. Hal tersebut dilakukan Trisha sebagai bentuk ekspresi perasaan sedihnya sang ayah tak kunjung pulang.

Sementara, warganet menganggap unggahan Trisha sebagai firasat akan vonis mati Ferdy Sambo.

"Kayak ada firasat sih anaknya, merinding nggak tuh?" tulis seorang warganet.

Baca Juga: Hukuman Mati Jadi Hadiah Ferdy Sambo Ulang Tahun Ke-50

"Iya, kayak dia tahu bakal nggak akan ketemu bapaknya lagi," timpal yang lain.

"Semangat ya, gue ngerti kok hancurnya perasaan kamu sebagai anak. Mau bagaimana lagi harus tetap jalanin proses yang berlaku," seru yang lain.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang vonis kali ini, Sambo mengenakan kemeja putih. Masker hitamnya juga tidak dicopot selama sidang berlangsung.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI