Mei 2020 kami diajak ketemuan di kantor Indosurya di Kuningan, Jakarta Selatan. Di sama bukan pertemuan diskusi dan cari solusi jalan keluar, tapi kami dikumpulkan dalam sebuah ruang meeting, dibagi beberapa kloter. Ada juru bicara pengacara Indosurya yang memaparkan kepada kami semua, dijelaskan cara pengembaliannya. Cuma ya dijelaskan sepihak saja, nggak ada jalan keluar lain. Nggak ada sesi tanya jawab juga.
Berarti tidak ada kejelasan uangnya di mana?
Ya di hari itu sempat ditunjukan surat pernyataan kesepakatan. Saya kan ada Rp 5 Miliar di situ, maka saya sepakat di pengembalian, dicicil selama 10 tahun dengan 120 kali dengan total Rp 43,250,000. Tapi kenyataannya, cicilan pertana yang masuk Januari 2021, dari Rp 43 juta hanya ditransfer Rp 1,5 juta. Kemudian Februari di transfer Rp 500 ribu, Maret Rp 500 ribu lagi, April Rp 400 ribu, Mei dan seterusnya tidak ada transferan apa-apa.
Kak Anya, melihat bos Indosurya malah divonis bebas gimana?
Itu momentum di mana saya merasa ini sudah kelewatan ya. Saya termasuk nasabah yang nggak rewel, selama dua tahun saya tidak pernah mengatakan apa pun sama kasus ini dan tidak pernah menampakan diri saya sebagai korban.
Kenapa tidak ikut speak up?
Saya diam, karena saya memegang kesepakatan ini. Saya hargai karena mereka menunjukan itikad baiknya. Setelah vonis bebas, ya pikiran orang awam dan khalayak umum, dia megang uang Rp 106 triliun, dia bisa bangun negara sendiri. Saya masih berharap, dengan tidak rewel tidak akan dipermasalahkan sama mereka. Malah saya berharap jadi prioritas pengembalian uang saya.
Kecewa berat ya sama vonis bebas bos Indosurya?
Saya tidak terima pelaku divonis bebas karena nggak ada unsur pidananya. Walaupun unsurnya perdata, walau dasarnya perdata, cuma kan ada indikasi ke arah pidana. Ini tindak pidana penipuan. Perusahaan Indosurya sudah ada sejak tahun 80-an dengan aset dan reputasi besar, jadi tidak mungkin perusahaan sebesar itu runtuh dalam sehari dua hari. Mereka pasti tahu kalau pondasi goyang, harusnya pengurus sudah tahu perusahaannya nggak benar.

Tapi kenyataannya, Februari 2020 Indosurya malah melakukan pesta besar untuk menarik dana orang. Dua kali di Medan dan Jakarta bikin acara besar. Kemudian 20 Februari mereka bilang gagal bayar. Memang kayaknya mereka sudah niat mau ambil uang ini semua, logikanya gitu saja.
Total pengembalian dana berapa?
Total Rp 2,9 juta dari Rp 5 miliar.
Bos Indosurya sudah divonis bebas, ke depan bagaimana supaya uang kembali?
Ya penginnya kasus ini disamakan sama kasus Koperasi Cipta Ganti. Aset-asetnya disita dan hasilnya nanti dikembalikan ke nasabah. Itu kasus yang jadi referensinya. Ya harapan saya bisa dikembalikan lah.
Kak Anya akan mengajukan gugatan perdata sama korban lain?