Mario Dandy Akan Disidangkan di PN Jaksel, untuk AG Sidang Digelar Tertutup

Ferry Noviandi, Rakha Arlyanto

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:57 WIB
Mario Dandy Akan Disidangkan di PN Jaksel, untuk AG Sidang Digelar Tertutup
Mario Dandy dan kekasih, AG. [Twitter]

Suara.com - Tersangka kasus pengianayaan terhadap David Latumahina; Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG akan segera disidangkan. Lokasi sidang sudah dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatna.

Hal itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023). "Iya (sidangnya di PN Jaksel)," kata Ade Sofyansyah.

Namun berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, sidang AG yang merupakan remaja 15 tahun akan digelar secara tertutup.

"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," ujar Ade Sofyansyah.

Sidang untuk Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG akan berjalan setelah berkas ketiganya dilimpahkan ke kejaksaan. Namun mengenai kapan berkas ketiganya dilimpahkan, Ade meminta wartawan untuk mengonfirmasinya ke kejaksaan.

"Iya untuk prosesnya nanti dilimpah ke PN Jaksel. Untuk lebih mudahnya teknis langsung di Kejari Jaksel ya," ujar dia.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun AG anak berkonflik dengan hukum (setara dengan tersangka) dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Anaknya Masih Mengkhawatirkan Usai Sebulan Dirawat, Ayah David Ozora Tegaskan Tak Bakal Maafkan Mario Dandy cs

Kondisi Anaknya Masih Mengkhawatirkan Usai Sebulan Dirawat, Ayah David Ozora Tegaskan Tak Bakal Maafkan Mario Dandy cs

Entertainment | Kamis, 23 Maret 2023 | 10:07 WIB

Terungkap! Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan ke Teman Sekolah David Sambil Menantang

Terungkap! Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan ke Teman Sekolah David Sambil Menantang

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 19:33 WIB

Update Kondisi David Hari Ini: Makin Bagus Responsnya

Update Kondisi David Hari Ini: Makin Bagus Responsnya

Entertainment | Rabu, 22 Maret 2023 | 15:42 WIB

Terkini

Tahan Banting dan Tetap Laris: Ini 6 Mobil Bekas yang Harganya Awet dan Susah Turun

Tahan Banting dan Tetap Laris: Ini 6 Mobil Bekas yang Harganya Awet dan Susah Turun

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 17:18 WIB

Krisis Otomotif Paksa Volkswagen Sulap Pabrik Mobil Jadi Fasilitas Militer

Krisis Otomotif Paksa Volkswagen Sulap Pabrik Mobil Jadi Fasilitas Militer

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 17:15 WIB

Jangan Asal Taruh! Ini Jarak Ideal Kulkas dari Dinding agar Kompresor Tidak Cepat Rusak

Jangan Asal Taruh! Ini Jarak Ideal Kulkas dari Dinding agar Kompresor Tidak Cepat Rusak

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 17:15 WIB

Jangan Asal Viral! Peringatan Keras Komdigi untuk Para Kreator Konten di Era AI

Jangan Asal Viral! Peringatan Keras Komdigi untuk Para Kreator Konten di Era AI

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 17:13 WIB

Kortastipidkor Temukan Sejumlah Masalah Kopdes Merah Putih, Transparansi Pengadaan Dinilai Minim

Kortastipidkor Temukan Sejumlah Masalah Kopdes Merah Putih, Transparansi Pengadaan Dinilai Minim

News | Rabu, 09 September 2026 | 17:13 WIB

Rektor Unhas: Tuntaskan Pengeboman Ikan

Rektor Unhas: Tuntaskan Pengeboman Ikan

Sulsel | Rabu, 09 September 2026 | 17:08 WIB

Rupiah Paling Berotot se-Asia Hari Ini, Ditutup ke Level Rp17.511

Rupiah Paling Berotot se-Asia Hari Ini, Ditutup ke Level Rp17.511

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 17:06 WIB

Cerai Berujung Bayar Rp28 Triliun, Bos Game Korea Serahkan 35 Persen Saham ke Mantan Istri

Cerai Berujung Bayar Rp28 Triliun, Bos Game Korea Serahkan 35 Persen Saham ke Mantan Istri

Entertainment | Rabu, 09 September 2026 | 17:03 WIB

Ada 3 Bakteri Patogen di Menu MBG Karo, Dokter Bedah Sebut Bisa Picu Komplikasi Berat pada Siswa

Ada 3 Bakteri Patogen di Menu MBG Karo, Dokter Bedah Sebut Bisa Picu Komplikasi Berat pada Siswa

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 17:01 WIB

TV Layar Besar Makin Diminati, Sharp Gabungkan Teknologi dan Layanan Premium

TV Layar Besar Makin Diminati, Sharp Gabungkan Teknologi dan Layanan Premium

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 17:00 WIB

×