Razman Nasution Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Rabu, 05 April 2023 | 18:24 WIB
Razman Nasution Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Razman Arif Nasution [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Pengacara Razman Arif Nasution resmi jadi tersangka, dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea di Bareskrim Polri. Kabar itu dibenarkan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan 

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu (5/4/2023).

Hotman Paris [Instagram]
Hotman Paris [Instagram]

Razman Nasution ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 31 Maret 2023. Penetapan tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber.

Sebagai pengingat, Hotman Paris Hutapea melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. 

Hotman Paris Hutapea membuat laporan polisi karena tak terima dengan tudingan melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim yang digaungkan Razman Arif Nasution. Saat itu, ia masih berstatus sebagai kuasa hukum sang pesinetron.

Iqlima Kim dan Razman Nasution mengemis perdamaian dengan Hotman Paris, usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (7/3/2023). [YouTube Star Story]
Iqlima Kim dan Razman Nasution mengemis perdamaian dengan Hotman Paris, usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (7/3/2023). [YouTube Star Story]

Iqlima Kim yang merupakan mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris membuat cerita pelecehan seksual dengan mengaku dipaksa memakai busana seksi pada Februari 2022 oleh sang pengacara.

Iqlima Kim juga menyebut Hotman Paris Hutapea bisa melakukan kekerasan fisik bila permintaannya yang berbau seksual tidak dituruti.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya sudah sempat mengundang Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim untuk duduk bersama guna menyelesaikan masalah lewat mediasi.

Namun bukannya tercapai kesepakatan damai, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution malah terlibat adu mulut saat bertemu di depan penyidik.

Baca Juga: Bukan Penjara, Ini yang Diinginkan Hotman Paris untuk Razman Nasution

Dalam laporan Hotman Paris Hutapea, perbuatan Razman Arif Nasution dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI